Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Kasra Janu Munara-Man Arfah (34/PHP.BUP-XV/2017) diputus kabul sebagian dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/4).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai adanya rekomendasi Panwas Kabupaten Bombana untuk dilaksanakannya PSU terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, beralasan menurut hukum. Mahkamah menemukan fakta adanya pemilihan ganda yang dilakukan Andi Mudring alias Mudring dan Andi Maryamu alias Mariamu,pasangan suami isteri yang memilih di dua TPS yang berbeda yakni TPS 1 Desa Hukaea dan di TPS 2 Desa Lantari.
Dalil tersebut juga diperkuat alat bukti yang diajukan Pemohon berupa rekomendasi Panwas Kabupaten Bombana Nomor 038/BAWASLU-PROV.SG-01/PM05.02/II/2017 tanggal 22 Februari 2017. Lebih lanjut, Mahkamah menilai fakta tersebut membuktikan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
“Dengan jumlah DPT di TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara adalah 285 dan DPT di TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya berjumlah 283 apabila dilakukan PSU potensial mengubah hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara dan di TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya,” Ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, yang membacakan bagian pertimbangan Mahkamah.
Pemohon juga mendalilkan adanya penggunaan Formulir C6 atau surat undangan memilih yang digunakan bukan oleh pemiliknya di TPS 2 Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu. Terhadap permasalahan hukum itu, Mahkamah menemukan fakta terdapat lebih dari satu orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya di dua TPS yang berbeda. “Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil permohonan Pemohon mengenai perlunya dilaksanakan PSU di TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra yang ikut membacakan bagian pertimbangan Mahkamah.
Lebih lanjut, terhadap dalil pemohon yang mempersoalkan pembukaan empat kotak suara TPS 1 Lemo, TPS 1 Larete, TPS 2 Larete, dan TPS 1 Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara tanpa disaksikan saksi masing-masing pasangan calon dan pihak Kepolisian, Mahkamah menemukan fakta memang benar terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur sehari sebelum pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Poleang Tenggara, yaitu pada 16 Februari 2017.
Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bombana untuk melakukan PSU pada 7 TPS di 4 kecamatan, yaitu TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; TPS 1 Desa Larette, TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), dan TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara; TPS 1 Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara; serta TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya dalam waktu paling lama tiga puluh hari kerja setelah putusan diucapkan.
Mahkamah memerintahkan KPU RI melakukan supervisi yang selanjutnya secara berjenjang melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Demikian pula dengan Baawaslu RI melakukan supervisi terhadap Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya secara berjenjang melakukan supervisi terhadap Panwas Kabupaten Bombana.
Mahkamah juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara RI untuk memerintahkan jajarannya guna mengamankan jalannya PSU tersebut agar berjalan dengan aman, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ilham/lul)