Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Takalar (36/PHP.BUP-XV/2017) yang dimohonkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Burhanuddin dan Natsir Ibrahim. Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (26/4) di ruang sidang pleno MK.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar (Termohon) dengan sengaja memasukkan 5.486 NIK/orang yang tidak ada dalam database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar maupun data KTP elektronik pada Data Center Kementerian Dalam Negeri sebagai pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah berpendapat Termohon telah melaksanakan tugasnya dalam penyusunan DPT dengan melakukan uji publik Daftar Pemilih Sementara di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Takalar. Dalam uji publik tersebut, Termohon telah mengundang camat, Danramil, Kapolsek, para kepala desa/lurah se-kecamatan, Panwascam, tim sukses pasangan calon, para Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kecamatan, serta tokoh masyarakat.
Termohon pada 2 November 2016 juga telah mengadakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2017. Hasil rapat tersebut menyatakan rekapitulasi DPS Kabupaten Takalar adalah 211.435 pemilih sebelum nantinya ditetapkan dalam DPT dan tidak ada keberatan dari Tim Sukses Pemohon dalam kegiatan tersebut.
“Terdapat fakta dalam keterangan tertulis Panwaslih Kabupaten Takalar yang terungkap dalam persidangan mengenai adanya laporan dugaan pelanggaran manipulasi data DPT oleh KPU Kabupaten Takalar. Berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar, hasil kajian dan keputusan rapat pleno Panitia Panwaslih Kabupaten Takalar, disimpulkan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup,” urai Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Amiruddin Larigau dengan laporan Nomor 31/LP/PILBUP/PANWAS-TAKALAR/II/2017. Namun, berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar dan Keputusan Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Takalar, disimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan serta tidak ditemukan bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang karena tidak memenuhi Pasal 112 ayat (2) huruf d UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/2016.
(ilham/lul)