Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada satu TPS di Kabupaten Maybrat. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Maybrat (10/PHP.BUP-XV/2017) yang dimohonkan Pasangan Calon Karel Murafer dan Yance Way, Rabu (26/4) di ruang sidang MK.
Dalam putusan sela tersebut, Mahkamah memerintahkan PSU di TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah dalam waktu 30 hari kerja setelah putusan diucapkan. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan berkali-kali, bernama Marthen Antoh, beralasan menurut hukum.
Dalam fakta persidangan, Marthen Antoh yang juga hadir sebagai saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bernard Sagrim dan Paskalis Kocu (Pihak Terkait) dalam persidangan juga mengakui telah mencoblos untuk Pihak Terkait dengan jumlah 5 sampai 10 surat suara. Bawaslu Provinsi Papua Barat pun menyatakan bahwa menurut penjelasan Panwaslu Kabupaten Maybrat, para pemilih benar datang ke TPS dan mengambil surat suara. Namun mereka tidak mencoblos sendiri surat suara, melainkan menyerahkan surat suara tersebut kepada Marthen Antoh. “Marthen Antoh kemudian mencoblos semua surat suara,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan hukum.
Dengan demikikan, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan Marthen Antoh melakukan pencoblosan berkali-kali terbukti secara sah dan meyakinkan. “Hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 UU 10/2016, yang menyatakan bahwa ‘Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil’, juncto Pasal 89 ayat (2), yang menyatakan ‘Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih’,” imbuh Aswanto.
Dalam putusan, Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU RI, KPU Provinsi Papua Barat, KPU Kabupaten Maybrat, Panwas Kabupaten Maybrat, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam PSU Pilkada Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tersebut paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan.
(Bayu Wicaksono)