Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada lima TPS di Kabupaten Gayo Lues (29/PHP.BUP-XV/2017). Hal tersebut diungkapkan Mahkamah dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, Rabu (26/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Abd Rasad dan Rajab Marwan tersebut dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Adapun lima TPS yang diperintahkan untuk PSU yakni TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; dan TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren.
Menurut Mahkamah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi pencoblosan lebih dari satu kali di TPS-TPS tersebut. Dalam sidang ketiga, empat saksi Termohon membenarkan pencoblosan ganda oleh Zailani AR dan Rukiyati di TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang dan TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang; Suadir Arpon dan Rusniati di TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib dan TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; Muhara Miko Jaya dan Lina Marlina di TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren dan TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib.
Fakta tersebut diperkuat dengan adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang dimaksud karena telah melakukan pidana pemilu, yakni memilih lebih dari satu kali.
Meskipun tidak ada rekomendasi Panwaslih Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan PSU dan para pelaku pencoblosan ganda telah dihukum, Mahkamah menegaskan tetap terjadi pelanggaran Pasal 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016. “Tindakan Panwaslih Kabupaten Gayo Lues yang tidak memberi rekomendasi kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan pemungutan suara ulang, padahal yang bersangkutan mengetahui adanya pencoblosan lebih dari satu kali tersebut, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/2016,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum.
Demi kepastian hukum, Mahkamah menegaskan jumlah dan nama pemilih dalam PSU harus menggunakan jumlah dan nama pemilih sebagaimana terdapat dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan di TPS-TPS dimaksud dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tanggal 15 Februari 2017.
Mahkamah juga memerintahkan KPU RI melakukan supervisi terhadap KIP Aceh dan KIP Kabupaten Gayo Lues dalam pelaksanaan PSU tersebut serta melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasilnya paling lama tujuh hari kerja setelah putusan. Mahkamah pun memerintahkan Kepolisian Negara RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan penyelenggaraan Pilkada Gayo Lues yang dilaksanakan oleh Termohon amburadul. Selain itu, fungsi pengawasan Panwaslih dianggap lemah, sehingga ditemukan banyak pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, baik pada TPS yang sama maupun pada TPS yang berbeda.
(Sri Pujianti)