Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi kerjasama dengan Penerbit Mizan menyelenggarakan Diskusi Buku Amandemen UUD 1945; Mitos dan Pembongkaran karya Denny Indrayana, Kamis (8/11) di Aula Mahkamah Konstitusi. Diskusi ini dimoderatori Refli Harun dengan narasumber Anis Rasyid Baswedan, M. Qodari, Saldi Isra dan Denny Indrayana sendiri. Diskusi ini turut dihadiri Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, Hakim-Hakim Konstitusi beserta tamu undangan dari berbagai kalangan.
Dalam sambutannya, Ketua MK menjelaskan bahwa buku ini merupakan telaah tema aktual perubahan UUD 1945. Tentu hal ini tidaklah mudah karena proses perubahan itu sendiri terus bergerak dinamis. âKarenanya usaha Denny Indrayana yang bersedia menekuninya patut didukung semua pihak,â kata Jimly.
Terkait dengan itu, Ketua MPR yang juga memberikan sambutan menyatakan bahwa perubahan UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan reformasi.âDengan banyaknya pro kontra hasil perubahan UUD 1945 di masyarakat, menandakan amendemen belumlah selesai,â jelas Wahid. Karena itu menurutnya dibutuhkan usaha untuk memperoleh konstitusi yang mampu menghadirkan demokrasi demi kesejahteraan rakyat dan bangsa.
Denny Indrayana dalam kesempatan yang sama menjelaskan buku yang sebenarnya merupakan penelitian disertasi di University of Melbourne, Australia dengan judul asli Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evolution of Contitution-Making in Transition bertujuan untuk menganalisis proses dan hasil perubahan UUD 1945. âKesimpulannya, meskipun prosesnya banyak yang mesti diperbaiki, tetapi hasilnya adalah konstitusi yang lebih baik,â imbuhnya. (Luthfi Widagdo Eddyono)