Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Presiden Mahkamah Konstitusi Hongaria H. E. Dr. Tamas Sulyok, Selasa (18/4) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Pada pertemuan itu, Sulyok yang didampingi dua pejabat kedutaan Hongaria dan satu orang perwakilan Kedutaan Besar Hongaria untuk Indonesia disambut oleh Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua MK Anwar Usman, dan enam hakim konstitusi lainnya.
Dalam sambutannya, Sulyok menilai kunjungan tersebut merupakan hal penting bagi hubungan bilateral antara MK Hongaria dan MK Republik Indonesia. “MK Hongaria punya status yang penting sehingga hubungan bilateral dengan MK lainnya, termasuk Indonesia merupakan suatu yang penting dan perlu dipelihara,” ujarnya yang terpilih sebagai Presiden MK sejak 2016.
Dalam kunjungan tersebut, Sulyok pun menyampaikan sejarah berdirinya MK Hongaria dan perubahan-perubahan yang telah dialami lembaga negara tersebut dalam rentang waktu sejak awal dibentuknya lembaga konstitusi ini.
Ia menjelaskan MK Hongaria sudah terbentuk sejak 1989 dan mulai melaksanakan tugas pada 1990. Pada 1990 hingga 2011, pengujian undang-undang atas Konstitusi Hongaria dapat diajukan oleh setiap warga negara, tanpa perlu ada keterlibatan dalam sebuah partai politik. Kemudian, sejak 2011 hingga saat ini, MK Hongaria telah mengubah sistemnya menjadi lebih tegas dan jelas.
“Setiap perkara yang masuk ke MK Hongaria diseleksi terlebih dulu oleh tim sekretariat yang menyeleksi berkas-berkas yang masuk sehingga sistem kerja dapat berjalan dengan cukup lancar. Tercatat pada 2012, dari 1200 kasus yang masuk, hanya 350 yang sampai ke tahap persidangan lanjutan di Mahkamah dan 300 perkara mampu diselesaikan dalam satu tahun, ” jelas Presiden MK Hongaria yang memiliki masa jabatan hingga sembilan tahun sejak awal terpilihnya sebagai Presiden MK Hongaria.
Di samping itu, Presiden MK Hongaria yang telah berprofesi sebagai pengacara sejak 1990 dan mengajar di bidang hukum lebih dari 20 tahun ini menyampaikan pokok-pokok tugas dan wewenang dari MK Hongaria dalam menjaga konstitusi dan Hak Asasi Manusia di Hongaria.
Pada kesempatan tersebut, para hakim pun mengajukan beberapa pertanyaan sehingga pertemuan berlangsung sangat mengalir dan humanis. Salah satunya, Wakil Ketua MK Anwar Usman yang mengajukan pertanyaan terkait posisi MK Hongaria dalam struktur tata negaranya. “Sebagai sebuah lembaga yang berwenang menjaga konstitusi, bagaimana posisi MK Hongaria secara struktur lembaga negara?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Sulyok menjelaskan MK Hungaria menurut Konstitusi yang lama hanya bisa mengubah segala sesuatu ketentuan yang dibuat lembaga pada tingkat eksekutif. Namun sejak Konstitusi baru, MK Hongaria berwenang menghapus atau mengujikan ketentuan yang dibuat oleh badan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Jadi, MK Hongaria berdiri sendiri dan terpisah dengan lembaga-lembaga tersebut.
Pada akhir pertemuan, Arief juga menyampaikan undangan dan harapannya terhadap kehadiran Presiden MK Hongaria dalam acara International Symposium AACC yang akan diadakan pada Agustus 2017 mendatang di Solo, Jawa Tengah. Undangan tersebut pun disambut hangat oleh Presiden MK Hongaria yang juga menyampaikan penerimaannya bagi staf ahli MKRI yang ingin mengadakan kunjungan ke Hongaria untuk saling menimba ilmu dan berbagi pengalaman di bidang konstitusi dan hukum pemerintahan.
(Sri Pujianti/lul)