Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, Selasa (11/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang ketiga perkara dengan Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017 tersebut dipimpin Ketua MK Arief Hidayat didampingi seluruh hakim konstitusi termasuk Hakim Konstitusi Saldi Isra yang baru dilantik pada pagi harinya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan dalilnya mengenai adanya pemilih yang melakukan pencoblosan ganda. Salah satu saksi Usman Ali, menyebut adanya pemilih ganda di Desa Tampleng dan juga Desa Soyo. “Darmi dari Desa Tamping terdaftar di DPT dan mencoblos dua kali. Diketahui setelah dua hari pencoblosan ketika rekapitulasi,” ujarnya dalam sidang perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Nomor Urut 2 Abd. Rasad dan Rajab Marwan.
Menanggapi keterangan Usman, Ramadhansyah selaku Panwaslih Kabupaten Gayo Lues mengakui memang ada laporan dari Pemohon mengenai pemilih ganda atas nama Darmi. Laporan tersebut sudah masuk dan diproses oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dan sudah melalui pemeriksaan Gakumdu. “Setelah melakukan pemeriksaan, laporan tersebut diberhentikan karena tidak terbukti,” terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ali Nurdin yang merupakan kuasa hukum KPU Kabupaten Gayo Lues. Dalam keterangannya, KPU Kabupaten Gayo Lues memang menemukan dua nama Darmi, namun nomor KK dan NIK keduanya berbeda. Jadi, lanjut Nurdin, tidak ada pelanggaran di sana. Akan tetapi, pelanggaran pemilih ganda justru terbukti atas nama Zailani dan Rukiyati. “Berdasarkan surat pernyataan, keduanya justru memilih Pemohon,” tuturnya.
Harus PSU
Selain menghadirkan Saksi terkait dalil pemilih ganda, Pemohon juga menghadirkan Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai Ahli. Dalam keterangannya, Maruarar mengungkapkan jika terbukti adanya pemilih ganda di lebih satu TPS, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Bagaimana jika ditemukan lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda? Hal itu dijawab frasa lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali merujuk pada indikator adanya pemilihan yang tidak jujur dan tidak adil, sehingga tanpa pembuktian secara signifikan dengan jumlah suara yang dapat memengaruhi, keterpilihan pemungutan suara memang harus dilakukan. Itu adalah bunyi undang-undang,” tandasnya.
Pemohon menggugat keputusan KPU Kabupaten Gayo Lues Nomor 08/Kpts/KPU-Kab/001-434599/02/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2017. Menurut penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, Pemohon memperoleh 20.331 suara, selisih 784 suara (1,4%) dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total suara 21.115 suara. (LA)