Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi keynote speaker dalam acara bedah buku “Putusan Monumental Mahkamah Konstitusi dalam Menjawab Problematika Kenegaraan” yang diselenggarakan Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) dan Forum Kajian Yurisprudensi yang digelar di ruang Auditorium Gus Dur UNISMA, Malang (8/4).
Dalam pidatonya, Anwar berpandangan materi muatan buku tersebut merupakan bentuk diseminasi atas adanya suatu prinsip atau kaidah hukum baru yang lahir melalui Putusan MK. Para penyusun buku sejatinya telah memilih 19 Putusan MK yang dianggap ‘monumental’ sejak lahirnya MK pada tahun 2003 hingga 2007. Ke 19 Putusan tersebut dikonstruksikan untuk turut menjawab problematika kenegaraan yang dihadapi oleh bangsa kita. Namun dalam perspektif yang lain, bisa saja putusan MK justru dianggap sebagai problem kenegaraan.
“Melihat kondisi belakangan tentang praktik ketatanegaraan dan penegakan hukum, menurut pandangan saya terdapat kompleksitas permasalahan yang pelik dan cenderung mengkhawatirkan. Persoalan ini bukan hanya menyangkut peran MK dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun bagaimana kita mengembalikan seluruh persoalan kenegaraan kepada landasan filosofis kita dalam berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Perspektif Pancasila
Anwar pun menjelaskan pentingnya perspektif Pancasila sebagai landasan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut penting disampaikan mengingat aspek penegakan hukum menjadi salah satu titik krusial yang perlu dikritisi. “Hukum tidak boleh dipahami bersifat mutlak, rigid, dan kaku, melainkan harus penuh dengan sentuhan moral dan nurani. Itulah yang kemudian menjadi esensi dari penegakan hukum di Negara Hukum Pancasila,” imbuhnya.
Persoalan yang kita hadapi saat ini, lanjut Anwar, nilai-nilai Pancasila yang sudah demikian baik dan luhur itu belum mampu menyentuh kesadaran berpikir para penegak hukum. Hal itu yang pada akhirnya melahirkan hukum yang minus keadilan. Oleh karena itu, perlu upaya untuk merevitalisasi dan menginternalisasikan Pancasila sebagai cita hukum.
“Transformasi nilai-nilai Pancasila sebagai paradigma dalam penegakan hukum sangat mendesak dilakukan. Tujuan utamanya ialah memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila selalu mengaliri dan bersemayam dalam setiap aktivitas penegakan hukum,” jelasnya.
Di akhir, Anwar mengingatkan agar segala sesuatu yang diharapkan dapat terwujud maka perbaikan sistem harus diwujudkan. “Yang terpenting untuk dilakukan saat ini adalah bisa memilih orang-orang terbaik, dengan visi Reformis dan Pancasilais, terutama untuk menduduki jabatan-jabatan hukum. Karena kepada merekalah kemudian, kita dapat berharap banyak agar hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.
Kegiatan bedah buku tersebut dibuka secara langsung oleh Rektor UNISMA Maskuri yang dihadiri oleh lebih dari 800 mahasiswa se-Jawa Timur dan segenap civitas akademika Unisma. Hadir pula beberapa narasumber sebagai Pembicara antara lain mantan Ketua MA Bagir Manan, serta mantan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dan Ahmad Fadlil Sumadi. (ddy/lul)