Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) 2017. Sidang dengan nomor perkara 13/PHP. GUB-XV/2017 tersebut digelar Jumat (7/4). Keenam belas saksi adalah lima saksi Pemohon, enam saksi Termohon dan lima saksi Pihak Terkait.
Salah seorang saksi Pemohon, Abdul Wahid Abdy sebagai Sekretaris Tim Pemenangan menuturkan soal hasil rekapitulasi penghitungan suara dan berbagai masalah yang terjadi di tingkat Kabupaten Mamuju.
“Ada masalah pada waktu penetapan Daftar Pemilih Sementara, ada pemilih potensial non e-KTP yang berjumlah 109.166 suara. Selanjutnya dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap sudah tidak bisa tergambarkan berapa banyak pemilih potensial non e-KTP,” jelas Abdy.
Dikatakan Abdy, ketika penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terdapat indikasi NIK ganda. Penetapan DPT oleh KPU itu terjadi pada 16 Desember 2016.
“Ketika itu kami masih sempat mempertanyakan kepada KPU sebelum DPT itu ditetapkan. Karena kami mengindikasikan bahwa dalam DPT terdapat NIK ganda. Sampai akhirnya kami mengatakan kepada KPU, apabila penetapan DPT dilanjutkan, siapa yang bertanggung jawab dengan NIK ganda tersebut? Akhirnya kami tidak ikut tanda tangan dalam penetapan DPT tersebut,” papar Abdy di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Selanjutnya saksi Pemohon yang lain, Muhammad Irfan Syarif selaku Tim Koordinator Bidang Kesekretariatan Kabupaten Majene menuturkan kehadirannya saat rekapitulasi penghitungan suara, namun tidak tidak melakukan tanda tangan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
“Saya tidak tanda tangan karena ada kekeliruan yang dilakukan KPU Kabupaten pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara. Kami mempertanyakan tentang jumlah pemilih dengan menggunakan surat keterangan e-KTP, namun para pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT,” imbuh Syarif.
Saksi pemohon lainnya, Muhammad Nur Alam yang berprofesi sebagai petugas linmas pada saat Pilkada Sulbar di Polewali Mandar menjelaskan ketika bertugas di luar area TPS, ia menangkap seorang pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan. Hal tersebut diketahui Nur Alam saat melihat jari tangan pemilih yang terdapat dua bekas tinta sebagai bukti telah mencoblos. Maka ia pun segera melaporkan kepada panwas yang bertugas.
Kejanggalan Penggunaan Suket
Selain saksi-saksi Pemohon, dalam persidangan juga hadir saksi termohon, yaitu Zulfan sebagai anggota KPU Majene. Zulfan mengungkapkan bahwa Tim Saksi Pasangan Calon No. Urut 1 Suhardi Duka dan Kalma Katta tidak tanda tangan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sulbar. Alasannya, karena adanya kejanggalan penggunaan surat keterangan (suket) di beberapa kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar.
Sementara itu, saksi Termohon lainnya, Bambang Arianto Akbar anggota KPU Mamuju menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koreksi terkait DPT karena ada sejumlah kesalahan data. KPU Mamuju pun memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk melakukan koreksi terhadap data DPT.
Lain lagi dengan keterangan Zulfakri sebagai saksi Pihak Terkait yang menerangkan bahwa tidak ada masalah dengan DPT seperti ditudingkan pihak Pemohon. Pada dasarnya, penetapan DPT oleh KPU sudah dilakukan secara benar, cermat dan diperbaiki di setiap daerah yang menjadi tempat Pilkada Sulbar.
Sebelumnya, pemohon perkara PHP Gubernur Sulbar 2017 Suhardi Duka dan Kalma Katta mengungkapkan KPU Sulbar telah melakukan tindakan pembukaan kotak suara secara tidak sah di beberapa kabupaten di Provinsi Sulbar. Pemohon juga medalilkan dugaan kecurangan yang merugikan pemohon secara terstruktur, sistematis dan masif. Misalnya, terdapat penggelembungan suara tidak sah yang merugikan perolehan suara pemohon dengan modus NIK ganda dan surat keterangan pemilih tidak sah yang terjadi pada tiga kabupaten. Selain itu, terdapat pengurangan suara pemohon secara masif, dengan modus tidak memberikan formulir undangan kepada pemilih yang terjadi di Kabupaten Poliwali Mandar.
Sedangkan selisih suara sah antara pemohon dengan peraih suara terbanyak yaitu Paslon No. Urut 3 Muh. Ali Baal Masdar dan Enny Anggraeny Anwar (Pihak Terkait) adalah kurang dari 2% atau 12.630 suara. Dengan demikian, dilihat dari jumlah penduduk di Sulbar, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ke MK. Menurut Pemohon, jumlah suara yang diraih pemohon seharusnya sejumlah 242.885, sedangkan Pihak Terkait adalah 241.517 suara.
(Nano Tresna Arfana/lul)