Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan terkait uji materiil Pasal 38, Penjelasan pasal 38, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), Rabu (5/4). Dalam ketetapan Nomor 8/PUU-XV/2017 tersebut, Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan.
“Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Arief Hidayat didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah, jelas Arief, sudah menerima surat penarikan permohonan di tanggal 14 Maret 2017. Alasan penarikan karena Pemohon belum mengalami kerugian konstitusional aktual maupun potensial. ”Terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkan pencabutan atau penarikan kembali beralasan menurut hukum,” jelasnya.
Pemohon adalah Rusdi serta Arifin Nur Cahyono yang berprofesi sebagai sopir. Pihaknya menilai frasa ‘setiap orang’ atau ‘barang siapa’ dalam Pasal 38 UU Telekomunikasi tidak memberi pemisahan unsur-unsur subyektif dari perbuatan pidana yang dapat dikualifikasi sebagai delik kesengajaan (dolus) dan delik kealpaan (culva).
Lebih lanjut, Pasal 38 dan Pasal 55 UU Telekomunikasi dinilainya mengabaikan dan menyalahi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011). Pemohon juga menilai ketentuan tersebut melanggar asas-asas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011, yaitu asas ketertiban dan kepastian hukum.
(ARS)