Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) memperbaiki permohonan terkait pengujian Undang-Undang Dasar 1945. Sidang kedua perkara permohonan dengan Nomor 12/PUU-XV/2017 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/4) di Ruang Sidang MK.
Dalam sidang tersebut, Ignatius Adi Bramantiyo selaku pemohon menjelaskan ada sejumlah perbaikan yang dilakukan, di antaranya penambahan pemohon menjadi 22 orang. Selain itu, pemohon menyampaikan perbaikan terkait kedudukan hukum, yakni dirugikannya seluruh Rakyat Indonesia dikarenakan UUD 1945 tidak terimplikasi dengan baik.
Terkait dengan perbaikan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan bentuk eksistensi dari LKRI. Ignatius menyebut LKRI telah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. “Kami jelaskan kepada masyarakat tentang UUD 1945 agar masyarakat memahami. Kami tidak melakukan seminar dan semacamnya,” ujarnya.
Ketua Hakim Panel Aswanto pun menjelaskan permohonan akan diteruskan kepada rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pemohon kemudian diminta menunggu panggilan sidang selanjutnya.
Dalam sidang perdana, LKRI, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap kedaulatan rakyat menguji Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menjelaskan sesungguhnya MK tidak hanya diberikan lima kewenangan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Ia menyebut kewenangan MK adalah melindungi kepentingan rakyat yang berkaitan dengan konstitusi. Dalam permohonannya, pemohon tidak menyebutkan undang-undang apa yang diminta untuk di uji. Pemohon hanya menyatakan bahwa hak konstitusionalnya dirugikan karena ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ketentuan a quomengatur sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (1):
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Pasal 1 ayat (2):
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar.
Pemohon merasa kedua pasal dalam konstitusi tersebut multitafsir dan meragukan. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut justru menghalangi keberadaan LKRI. Selain itu, pemohon merasa perlu ada tata cara dalam UUD 1945 untuk membentuk sebuah lembaga yang beranggotakan seluruh Rakyat Indonesia yang berwenang untuk menunjuk, memilih dan menetapkan pekerja negara dan pekerja pemerintahan. Dengan demikian, menurut pemohon, kedaulatan rakyat dapat diwujudkan.
Selanjutnya, pemohon berargumentasi keberadaan LKRI sudah sesuai amanat UUD 1945. Oleh sebab itu, jika LKRI ditetapkan sebagai lembaga eksekutif berarti menjalankan kehendak bangsa Indonesia. Sehingga pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan LKRI sebagai lembaga negara. (LA/lul)