Permohonan Serikat Buruh Gugur
Rabu, 05 April 2017
| 18:40 WIB
Ketua MK Arief Hidayat beserta hakim konstitusi lainnya saat mengucapkan amar putusan perkara pengujian UU Pemerintah Daerah, Rabu (5/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menggugurkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan yang dimohonkan 11 aktivis Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Surabaya tersebut diucapkan Rabu (5/4) di Ruang Sidang MK.
“Menyatakan permohonan para Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan Perkara No 87 /PUU-XIV/2016 didampingi hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, pemohon tidak menunjukkan kesungguhannya untuk mengajukan perkara tersebut. Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyatakan pemohon hanya datang sekali di persidangan, yakni pada sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 11 Oktober 2016. “Selanjutnya, pada sidang perbaikan permohonan tanggal 25 Oktober 2016, pemohon tidak hadir,” ujar Manahan membacakan pertimbangan hukum.
Para pemohon memohonkan uji materiil Lampiran huruf G Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Nomor 4 Sub Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan UU Pemda. Menurut pemohon, lampiran tersebut menimbulkan kerugian yang nyata bagi pemohon. Jika penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dialihkan dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi, pemohon menilai pengaduan-pengaduan soal ketenagakerjaan akan berjalan tak efektif. Sebab, pemerintah provinsi tidak memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem pengawasan ketenagakerjaan yang memadai. Ditambah lagi, pemerintah provinsi mesti mengontrol 29 kabupaten dan 9 kota. Oleh karena itu, para pemohon meminta ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(ARS/lul)