Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada enam distrik di Kabupaten Puncak Jaya. Hal tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Puncak Jaya (42/PHP.BUP-XV/2017), Selasa, (4/4).
Terhadap permohonan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yustus Wonda dan Kirenius Telenggen, Mahkamah menemukan fakta dari 26 distrik yang ada di Kabupaten Puncak Jaya, hanya 20 distrik yang dihitung perolehan suaranya. Enam distrik yang belum dilakukan penghitungan suara, antara lain Distrik Dagai, Distrik Ilamburawi, Distrik Lumo, Distrik Molanikime, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri. Tidak dilakukannya rekapitulasi hasil penghitungan suara di enam distrik tersebut lantaran dokumen rekapitulasi yang tidak utuh, dalam keadaan rusak, dan hilang.
Mahkamah juga menemukan fakta bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Puncak Jaya telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 085/K.Panwas.Kab.PJ/II/2017 yang menyatakan hasil rekapitulasi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) keenam distrik tersebut tidak dapat disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya pada rapat Pleno tanggal 27 Februari 2017 akibat ketidaklengkapan administrasi dan dokumen. Berdasarkan rekomendasi itu, KPU Kabupaten Puncak Jaya menetapkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya tanpa menyertakan perolehan suara dari enam distrik dimaksud.
“Mahkamah berpendapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 adalah cacat hukum,” tegas Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pertimbangan hukum.
Demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di semua TPS di enam distrik tersebut. “Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlu untuk menangguhkan berlakunya rekapitulasi hasil perolehan suara sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017, bertanggal 27 Februari 2017,” imbuh Maria.
Dengan pertimbangan itu, dan memperhatikan tingkat kesulitan, jangka waktu, serta kemampuan KPU Provinsi Papua dan aparat penyelenggara serta peserta pemilihan dalam pelaksanaan PSU, Mahkamah menjatuhkan putusan memerintahkan pada KPU Provinsi Papua di bawah supervisi KPU RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam 60 hari kerja setelah diucapkannya putusan Mahkamah dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kerja setelah ditetapkannya rekapitulasi pemungutan suara ulang di tingkat kabupaten.
Mahkamah juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi Papua dalam pengawasan PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017. Mahkamah pun memerintahkan kepada Kepolisian Negara RI untuk mengamankan jalannya PSU Pilkada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 agar berjalan dengan aman, objektif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Mahkamah juga menjatuhkan putusan terhadap PHP Bupati Dogiyai (38/PHP.BUP-XV/2017), PHP Bupati Sorong (39/PHP.BUP-XV/2017), PHP Lanny Jaya (47/PHP.BUP-XV/2017), PHP Walikota Jayapura (48/PHP.KOT-XV/2017), serta PHP Gubernur Gorontalo (44/PHP.GUB-XV/2017). Seluruh perkara tersebut diputus tidak dapat diterima oleh MK karena tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.
(ilham/lul)