Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan perkara yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi lainnya, Rabu (4/4).
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” tegas Arief Hidayat saat membacakan konklusi Putusan No. 45/PHP.GUB-XV/2017.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semester II Tahun 2015 per tanggal 31 Desember 2015 yang menyebut jumlah penduduk Banten adalah 10.083.370 jiwa. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHP Gubernur Banten paling banyak adalah 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Banten.
Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Banten sebesar 4.732.536 suara, sehingga jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait yaitu paling banyak 1% x 4.732.536 = 47.325 suara. Perolehan suara pemohon adalah 2.321.323 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait sebesar 2.411.213 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 89.890 suara atau 1,90%.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat meskipun pemohon merupakan pasangan calon, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pengajuan permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.
Sebelumnya, Pemohon mengungkapkan sangat berkeberatan dengan penerapan Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 juncto Pasal 7 ayat (1) PMK 1/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 1/2017. Sebab, dengan penerapan aturan tersebut, pemohon merasa dibatasi haknya untuk mengajukan permohonan PHP ke MK. Padahal, pemohon berkeyakinan serta dapat membuktikan unggulnya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dihasilkan dengan kecurangan yang melawan hukum.
Lewat Tenggat
Mahkamah juga menyatakan tidak dapat menerima perkara PHP Bupati Pati (41/PHP.BUP-XV/2017) yang diajukan Gerakan Masyarakat Pati (GERAM PATI) alias Aliansi Kotak Kosong untuk Pati yang Bermartabat. Menurut Mahkamah, permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU No. 10/2016 dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5) PMK No. 2/2017.
Mahkamah menegaskan permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, yakni paling lambat tiga hari kerja sejak KPU mengumumkan perolehan suara hasil pemilihan. Oleh karena itu, maka kedudukan hukum pemohon, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Dalam sidang yang sama, MK juga menggelar sidang perkara PHP Bupati Pulau Morotai (46/PHP.BUP-XV/2017) dan PHP Bupati Maluku Tengah (43/PHP.BUP-XV/2017), keduanya dinyatakan tidak dapat diterima.
(utami/lul)