Dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Panel 2 Sesi 2, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima tujuh permohonan. Ketujuh perkara yang tidak dapat diterima, yakni PHP Bupati Jepara (2/PHP.BUP-XV/2017), PHP Bupati Aceh Singkil (5/PHP.BUP-XV/2017), PHP Bupati Aceh Timur (4/PHP.BUP-XV/2017), PHP Bupati Halmahera Tengah (8/PHP.BUP-XV/2017), PHP Bupati Maluku Tenggara Barat (49/PHP.BUP-XV/2017 dan 12/PHP.BUP-XV/2017), serta PHP Kota Batu (11/PHP.BUP-XV/2017).
Dari tujuh perkara tersebut, enam perkara tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kedudukan hukum seperti yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada. Para pemohon tidak memenuhi syarat selisih maksimal jumlah perolehan suara dengan pasangan calon peraih suara terbanyak.
Pada perkara PHP Bupati Jepara (2/PHP.BUP-XV/2017), Mahkamah mendasarkan pada Pasal 158 ayat (1) huruf d UU Pilkada yang menyebut, “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota”.
Berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semester II Tahun 2015 per tanggal 31 Desember 2015, jumlah penduduk Jepara adalah 1.145.164 jiwa. Sehingga untuk dapat diajukan permohonan PHP Kada, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak (pihak terkait) adalah paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara.
Total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Jepara adalah 624.096 suara. Sehingga jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah paling banyak 0,5%, yakni 3.121 suara. Adapun perolehan suara pemohon adalah 304.259 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait sebanyak 319.837 suara. “Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 15.578 suara atau lebih dari 3.121 suara,” terang Wakil Ketua MK Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara Subroto dan Nur Yahman.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah paslon pada Pilkada Jepara 2017, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan Pasal 7 ayat (2) huruf d PMK 1/2016. “Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Hal serupa juga berlaku untuk lima perkara lainnya yang tidak memenuhi persyaratan selisih suara 0,5%-2% sesuai jumlah penduduk. Dalam sidang perdana putusan dismissal PHP Kada, MK juga menggugurkan satu perkara PHP Kota Batu karena tidak memenuhi syarat tenggang waktu. (LA/lul)