Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buol menegaskan telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada semua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol 2017 pada saat pendaftaran calon bupati.
“Faktanya, tidak ada keberatan dari semua pasangan calon mengenai hasil pemeriksaan kesehatan,” kata M. Alfarisi, kuasa hukum KPU Buol selaku termohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Buol 2017, Rabu (22/3).
Pernyataan KPU Buol tersebut menanggapi dalil Paslon No. Urut 3 Syamsudin Koloi dan Nurseha (pemohon) bahwa pihak terkait diduga hanya melakukan tes urine saja. Menurut pemohon, pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan pada satu unsur saja. Selain tes urine, ada tes darah dan rambut.
Menjawab hal tersebut, KPU Buol mengakui tidak melakukan tes darah dan rambut lantaran keterbatasan alat dan waktu. Sehingga, dalam tes narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemeriksaan hanya pada urine bakal calon. Dia mengungkapkan rumah sakit di Buol tidak memiliki peralatan untuk pemeriksaan rambut
Tes kesehatan, termasuk tes narkoba melalui urine, lanjutnya, dilakukan Termohon kepada seluruh paslon, yakni Paslon No. Urut 1 Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu (pihak terkait), Paslon No. Urut 2 Efendi Nonci dan Syarmin DJ. Daimaroto, serta Paslon No. Urut 3 Syamsudin Koloi dan Nurseha (pemohon). Sehingga, tidak ada perbedaan perlakuan bagi ketiga pasangan calon.
“KPU bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat. Termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan semua paslon melalui BNN Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini dilaksanakan pada 24 sampai 26 Desember 2016 dengan memperhatikan berbagai pertimbangan dan tetap mengacu pada peraturan perundangan,” ungkap Alfarisi.
Dalam persidangan, termohon juga menanggapi dalil pemohon terkait rekapitulasi penghitungan suara pemohon. Menurutnya, dalil pemohon kabur dan tidak jelas. “Pemohon tidak bisa menjelaskan di mana saja terjadi kesalahan rekapitulasi penghitungan suara pemohon,” kata Ali Nurdin yang juga kuasa hukum termohon.
Selain itu, termohon membantah keberpihakannya terhadap pihak terkait dan menampik berbagai kecurangan dan politik uang di sejumlah tempat di Buol seperti yang didalilkan pemohon. Hal tersebut diperkuat pihak terkait. Amirullah, kuasa hukum pihak terkait, menerangkan dalil pemohon mengenai “Kartu Beramal” yang diberikan pihak terkait untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih. “Kartu Beramal termasuk bahan kampanye yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan sepanjang memuat visi dan misi yang jelas dari pihak terkait. Bahwa dalam Kartu Beramal ada tujuh poin yang merupakan visi dan misi pihak terkait,” jelas Amirullah.
Pada hari yang sama, MK juga menyidangkan permohonan PHP Kada Tasikmalaya 2017. KPU Kota Tasikmalaya secara tegas membantah dalil Paslon No. Urut 3 Dede Sudrajat dan Asep Hidayat Surdjo yang menyebut komisioner KPU Kota Tasikmalaya bermasalah. Menurutnya, tidak ada kesepakatan antara petahana dengan termohon mengenai pengangkatan komisioner KPU Kota Tasikmalaya seperti yang didalilkan pemohon.
(Nano Tresna Arfana/lul)