KPU Kabupaten Pati tidak mengakui Gerakan Masyarakat Kabupaten Pati (GERAM Pati) sebagai pemantau pemilihan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2017. Keterangan tersebut disampaikan oleh Amar Maruf selaku kuasa hukum KPU Pati dalam sidang mendengar jawaban termohon dan pihak terkait yang digelar MK, Rabu (22/3).
Termohon menilai para pemohon yang menyatakan diri sebagai GERAM Pati alias Aliansi Kotak Kosong untuk Pati yang bermartabat, bukan pemantau pemilihan yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Pati untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2017. Sebab, sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran pemantau, tidak ada lembaga pemantau dalam negeri yang mendaftar. Selain itu, lanjut Ma’ruf, permohonan yang diajukan oleh para pemohon mengatasnamakan GERAM Pati alias Aliansi Kotak Kosong untuk Pati yang Bermartabat, bukan LSM dan bukan pemantau pemilihan.
“Bahkan, GERAM Pati bukan merupakan badan hukum, ormas, LSM, yang terdaftar pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pati. Bahwa GERAM Pati juga bukan merupakan organisasi yang pernah dan/atau berpengalaman melakukan pemantauan. Sehingga dengan demikian, pemohon tidak mempunyai legal standing sebagai pemohon dalam perkara a quo,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Terkait dalil adanya pelanggaran TSM, KPU Kabupaten Pati membantah hal tersebut. Adanya pengurangan suara kotak kosong di sejumlah TPS karena ketiadaan saksi untuk mengawasi pemilihan adalah dalil yang mengada-ada. Sebab, di setiap TPS terdapat pengawas yang dikoordinasikan oleh Panwaslih. “Dalil pemohon ini juga terbukti tidak benar sebab pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten, tidak terdapat rekomendasi dari panwas pemilihan di masing-masing tingkatan tersebut,” pungkasnya.
Pada sidang sebelumnya, Nurcholis Hidayat selaku kuasa hukum GERAM Pati menyebut adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dilakukan oleh calon tunggal. Kecurangan tersebut, di antaranya pengurangan suara kotak kosong di sejumlah TPS karena ketiadaan saksi untuk mengawasi pemilihan, penghitungan yang dilakukan oleh Panitia KPPS dan KPU. Selain itu, pemohon mendalilkan adanya penambahan suara pasangan calon tunggal di sejumlah TPS yang dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang tidak digunakan oleh pemilih karena tidak mendapatkan undangan pemilihan. Pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan aparat daerah, yakni Satpol PP Kabupaten Pati untuk menghalang-halangi kampanye Aliansi Kotak Kosong dengan menurunkan, merobek, merusak dan menyita alat-alat kampanye, sosialisasi dan pendidikan pemilih kotak kosong.
Dalam sidang tersebut, juga diperiksa dua perkara lainnya, yakni PHP Kota Batu (11/PHP.KOT-XV/2017) dan PHP Kota Yogyakarta (28/PHP.KOT-XV/2017). Termohon dan pihak terkait membantah dalil mengenai kecurangan yang bersifat TSM.
(LA/lul)