KPU Kota Salatiga membantah semua dalil yang diungkapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit. Bantahan ini disampaikan M. Fajar Subhi AK Arif dalam sidang jawaban termohon dan pihak terkait yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/3) di Ruang Sidang Panel MK.
KPU Kota Salatiga menjelaskan tidak ada laporan mengenai pelanggaran maupun kecurangan yang masuk ke Panwaslih dan disampaikan kepada termohon, terutama mengenai 13 TPS di Kecamatan Tingkir. Menurut Subhi, dalil yang diungkapkan pemohon tidak beralasan. “Jikapun ada kesalahan hitung di 13 TPS Kecamatan Tingkir, permohonan pemohon yang meminta pemungutan suara ulang se-Kecamatan Tingkir tidak beralasan,” ujarnya menegaskan tidak adanya dalil TSM.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Zainuddin Paru yang mewakili Pasangan Calon Yulianto dan Muh. Harris. Menurut Zainuddin, permohonan pemohon kabur dan tidak jelas karena tidak mengemukakan tempat, waktu dan pelaku yang melakukan pelanggaran dan kecurangan seperti yang didalilkan pemohon. Selain itu, pemohon tidak mengemukakan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
“Secara tidak langsung, pemohon mengakui penghitungan hasil suara yang diterbitkan termohon di Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo karena tidak mengajukan penghitungan suara tersebut. Untuk itu, permohonan seharusnya tidak dapat diterima,” terang Zainuddin dalam sidang perkara Nomor 30/PHP.KOT-XV/2017 yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Kemudian Zainuddin menjelaskan setiap tahapan dalam pelaksanaan Pilkada Kota Salatiga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan pelaksanaan rekapitulasi suara pada 16 Februari 2017, dihadiri oleh kedua belah pihak saksi, baik dari pemohon maupun pihak terkait. Tidak ada keberatan yang diungkapkan dalam proses rekapitulasi tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, pemohon mendalilkan KPU Kota Salatiga membuka kotak suara secara sepihak dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo. Kedua peristiwa pembukaan kotak suara tersebut terjadi setelah selesainya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan pada tanggal 16 Februari 2017.
(LA/lul)