Sidang lanjutan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Takalar (36/PHP.BUP-XV/2017), Kabupaten Dogiyai (38/PHP.BUP-XV/2017), dan Kabupaten Sorong (39/PHP.BUP-XV/2017) kembali digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/3). Sidang digelar dengan agenda mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta tanggapan pihak terkait.
Mappinawang, kuasa hukum KPU Kabupaten Takalar (termohon) menyebut permohonan Pasangan Calon Burhanuddin dan Natsir Ibrahim kabur. Sebab, menurut termohon, pemohon hanya menyebut data-data pemilih Pilkada Takalar. Menurut Mappinawang, dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), termohon telah melakukan pendaftaran pemilih sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kata Mappinawang, terlibat langsung dalam penyusunan DPT, demikian juga dengan tokoh masyarakat serta masing-masing tim pasangan calon. Mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diragukan keasliannya, KPU telah melakukan verifikasi faktual dan warga dengan NIK yang dipersoalkan ternyata memang warga Takalar.
Senada, Paslon Nomor Urut 2 Syamsari Kitta-Ahmad Dg. Sere (pihak terkait), melalui kuasa hukumnya Didik Supriyanto, mengatakan pengurangan suara oleh KPU yang menguntungkan pihak terkait merupakan dalil yang mengada-ada.Penghitungan jumlah NIK palsu yang dipersoalkan dalam permohonan pun dinilai tidak jelas. Didik menilai, hal itu merupakan klaim sepihak yang belum terbukti kebenarannya.
Pihak terkait juga membantah tudingan pemohon terkait adanya mobilisasi pemilih yang menguntungkan pihak terkait di setiap TPS. Menurut Didik, hal itu tidak terjadi karena tidak ada keberatan dari saksi pemohon dan tidak ada laporan atau pun rekomendasi dari panitia pengawas. “Selain itu, pasangan calon nomor urut satu yang merupakan pasangan petahana justru lebih berpeluang untuk memengaruhi pelaksanaan pilkada Takalar,” ujarnya.
Dalam perkara PHP Takalar, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah sebesar 2.023. Sementara, ambang batas selisih perolehan suara berdasarkan total suara sah menurut jumlah penduduk adalah sebesar 1,5% atau 2.613 suara.
Klarifikasi Status Calon Wakil Bupati Dogiyai
Sementara, dalam sidang PHP Dogiyai, KPU Kabupaten Dogiyai dalam jawabannya mengatakan berdasar keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara, diketahui selisih suara antara Pasangan Calon Markus Waine dan Angkian Goo (pemohon) dengan Paslon Yakobus Dumupa dan Oskar Makai (peraih suara terbanyak) adalah sebesar 7,2%. “Dengan demikian, selisih suara melebihi ambang batas yang ditentukan dalam ketentuan yang berlaku,” ujar Agustam Rachman, kuasa hukum KPU Kabupaten Dogiyai.
Selain itu, menanggapi dalil pemohon yang menyatakan Calon Wakil Bupati Oskar Makai masih berstatus PNS, Rachman mengatakan Oskar Makai bukan Pegawai Negeri Sipil, melainkan Calon PNS (CPNS) yang berbeda kedudukan dan aturan hukumnya dengan PNS. Namun atas kesadaran sendiri, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. Selain itu, Rachman menilai dalil-dalil pemohon lebih banyak kepada dugaan-dugaan pelanggaran yang seharusnya dilaporkan kepada lembaga lain yang berwenang.
Paslon Yakobus Dumupa dan Oskar Makai,melalui kuasa hukumnya Refly Harun, memperkuat jawaban yang telah disampaikan oleh KPU. Menurut Refly, Oskar Makai memang masih berstatus CPNS dan bukan PNS. Terhadap dalil pemohon yang mengatakan Kepala kepolisian Resor (Kapolres) Dogiyai telah membubarkan sistem noken, menurut Refly apa yang dilakukan kapolres hanya memberikan imbauan, itupun hanya untuk dua distrik.
Masih dari ruang sidang yang sama, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sorong Daniel Tonapa Masikhumengatakan bahwa apa yang dipersoalkan Paslon Zeth Kadakolo dan Ibrahim Pokko di luar kewenangan MK. Menurutnya, permohonan pemohon tidak menyangkut perselisihan hasil penghitungan suara ataupun rekapitulasi penghitungan suara.
Selain itu, Daniel menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak Pilkada Sorong sebesar 21%. Sehingga pemohon tidak berhak mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada. \(iwm/lul)