Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2017 Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait tersebut digelar untuk dua perkara, yakni perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Darma Oratmangun dan Markus Faraknimella serta Nomor Urut 2 Petrus Paulus Werembinan Taborat dan Jusuf Siletty.
KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, diwakili Charles B. Litaay, membantah semua dalil yang diungkapkan pemohon mengenai kecurangan yang dilakukan termohon. Termohon menjelaskan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah sesuai dengan perundang-undangan. Terkait dengan dalil pemohon yang menyebut terdapat DPT ganda yang menguntungkan Pasangan Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwaly, termohon membantahnya.
“Sehingga alasan sebanyak 16.593 pemilih yang dilarang oleh termohon untuk tidak menggunakan hak pilihnya adalah sesuatu yang tidak beralasan menurut hukum. Karena termohon sendiri secara proaktif telah menganjurkan kepada para pemilih untuk pada tanggal 15 Februari itu harus menggunakan hak pilih,” ujarnya di hadapan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Sedangkan terkait politik uang, menurut termohon, hal tersebut bukan menjadi kewenangan MK. Litaay menjelaskan bahkan kalaupun didalilkan oleh pemohon, maka hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang kemudian memutuskan bahwa seseorang termasuk pemilih yang dianggap oleh pemohon itu berpihak kepada pihak terkait, sehingga dalil ini adalah tidak dapat dibenarkan secara hukum. Untuk itulah, termohon meminta agar Mahkamah menolak permohonan pemohon.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Taufik Basari yang mewakili Pasangan Calon Nomor Urut 1 Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwaly sebagai pihak terkait. Basari membantah semua dalil yang diungkapkan oleh para pemohon tentang kecurangan yang dilakukan pihak terkait. Menurutnya, pihak terkait bukan petahana, justru yang menjadi petahana adalah pemohon sendiri, yakni Petrus Paulus yang menjabat sebagai wakil bupati petahana yang mencalonkan diri sebagai calon bupati.
“Tidak relevan jika pemohon mempermasalahkan DPT dan keterlibatan aparatur sipil negara, padahal yang menjadi petahana adalah dirinya sendiri. Sementara pihak terkait sama sekali bukan pejabat eksekutif dan tidak memiliki akses apa pun kepada ASN dan perangkatnya,” urainya.
Pada sidang pedana, Jumat (17/3), MK telah memeriksa permohonan para pemohon yang menggugat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04/Kpts/KPUkab.MTB/II/2017 tentang Rekapitulasi Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017. Dalam perkara Nomor 12/PHP.GUB-XV/2017 yang diajukan Pasangan Darma Oratmangun dan Markus Faraknimella, pemohon menyebutkan selisih perolehan suara pemohon dan pihak terkait adalah 2,130 suara atau 3,84%. Tetapi seandainya dilakukan PSU sesuai dengan rekomendasi panwas, pemohon berkeyakinan akan mengubah konfigurasi suara.
(LA/lul)