Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali angkat bicara terkait kasus hilangnya dokumen permohonan awal PHP Kabupaten Dogiyai kepada pers, Rabu (22/3) di Ruang Konferensi MK. Dalam keterangan persnya, Arief menjelaskan permohonan awal berfungsi untuk mengetahui persyaratan tenggang waktu. Terhadap permohonan PHP Kabupaten Dogiyai, sudah diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dan sudah digandakan beberapa rangkap.
“Jadi untuk tenggang waktu tetap diketahui dan yang menjadi dasar permohonan (yang dibawa ke persidangan) adalah perbaikan permohonan,” ujarnya di hadapan 50 orang awak media, baik televisi, cetak, maupun online.
Arief pun meyakinkan tidak ada yang dirugikan dengan hilangnya permohonan PHP Kabupaten Dogiyai tersebut. Menurutnya, sidang berjalan seperti biasa karena tidak menyangkut substansi permohonan. “Siang ini ada sidang kedua Kabupaten Dogiyai dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Jadi, tidak ada yang dirugikan. (Perkara Dogiyai) berjalan sebagaimana kasus-kasus yang lain,” paparnya.
Ia menyebut sistem di MK sudah bisa memberikan keamanan optimal terhadap berkas permohonan yang ada. Begitu hilang berkas, lanjutnya, bisa langsung diketahui dan diinvestigasi. Berdasarkan hasil investigasi sementara dari tim yang dibentuk, terdapat empat pegawai yang terlibat hilangnya permohonan PHP Kabupaten Dogiyai.
“Keempatnya terdiri dari dua orang satuan pengamanan senior serta dua pegawai negeri sipil. Keempatnya sudah mendapat sanksi administrasi kepegawaian, yakni dipecat. Sedangkan untuk pidana, masih dalam proses di Bareskrim,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa datang, Arief menjelaskan akan memanfaatkan kecanggihan IT. Ke depan, usai permohonan masuk ke MK, akan langsung dicantumkan dalam APP dan ditandatangani Panitera. Setelah itu, akan langsung diunggah ke laman www.mahkamahkonstitusi.go.id. “Kemudian akan langsung diupload untuk meminimalisir pencurian dokumen. Jadi jika berkas masuk, maka berkas itu menjadi milik publik,” jelasnya.
Di akhir keterangan persnya, Arief memohon doa restu agar MK tetap dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
(LA/lul)