Kuasa hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Ainal Hukman menyampaikan jawaban termohon dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) Provinsi Aceh, Selasa (21/3) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang perkara Nomor 31/PHP.GUB-XV/2017 tersebut dimohonkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 5 Muzakir Manaf-T.A. Khalid.
Dalam jawabannya, KIP Provinsi Aceh membantah dalil-dalil pemohon. Menurutnya, termohon telah menyelenggarakan Pilkada Aceh dengan baik, sesuai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, adil dan sesuai dengan prinsip perundang-undangan. “Tidak benar pilkada di Aceh dimulai dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh termohon baik yang dilakukan sendiri ataupun bersama-sama dengan Pasangan Calon Nomor Urut 6 Irwandi Yusuf- Nova Iriansyah,” jelasnya.
Pada saat pemungutan suara, Ainal menyebut Panwaslih dan saksi dari masing-masing pasangan calon hadir. Menurutnya, tidak ada masalah yang disampaikan kepada KIP atau Panwaslih terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Selain itu, KIP Provinsi Aceh pun telah melakukan verifikasi faktual Calon Independen Tahap ke-2 (dua) diseluruh Kabupaten/Kota sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) Rl.
Terkait adanya mobilisasi aparat, baik TNI maupun POLRI/BRIMOB yang dilakukan secara besar-besaran, Ainal mengatakan hal itu tersebut merupakan diluar kewenangan KIP sebagai penyelenggara. Sehingga, lanjutnya, tuduhan yang dikatakan pemohon dalam dalil permohonannya sangatlah mengada-ada dan hanya berdasarkan alasan-alasan pemohon yang tidak dapat dijelaskan secara rinci.
Dalam sidang tersebut, Panel 2 sesi satu MK juga mendengarkan keterangan KIP dalam perkara untuk PHP Kabupaten Pidie (15/PHP.BUP.XV/2017) yang diajukan Paslon Nomor Urut 3 Sarjani Abdullah-Iriawan. KIP Kabupaten Pidie membantah adanya keberpihakannya untuk mendukung salah satu pasangan calon. Muharamsyah selaku kuasa termohon menjelaskan dalil yang diungkapkan pemohon tidak jelas atau kabur.
“Adanya berbagai pelanggaran dalam proses pemungutan suara, seperti adanya pemilih ganda, penggelembungan suara, dan kesalahan penghitungan suara di TPS 1 Gampong adalah dalil yang tidak jelas karena pemohon tidak mampu menjelaskan secara jelas pelanggaran tersebut terjadi,” paparnya.
(utami/lul)