Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy (pihak terkait) menilai permohonan yang diajukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Rano Karno-Embay Mulya Syarief tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut disampaikan Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum pihak terkait dalam sidang perkara Nomor 45/PHP.GUB-XV/2017 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/3).
Paslon Nomor Urut 1 menilai permohonan pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum sesuai yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Provinsi Banten termasuk ke dalam provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.000-12.000.000 jiwa. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 158 ayat (1) huruf c, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
“Perbedaan jumlah suara 1% harusnya 47.325 suara. Akan tetapi, perbedaan pemohon dengan pihak terkait berjumlah 89.890 suara. Sehingga, pemohon tidak memenuhi legal standing, maka permohonan pemohon harus ditolak,” ucap Ramdan di hadapan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Sementara itu, dalam sidang yang sama, KPU Provinsi Banten membantah dalil yang diungkapkan oleh Pasangan Calon Nomor 2 tersebut mengenai adanya penyalahgunaan surat keterangan (suket). Menurut Samsudin Selawat Pesilette selaku kuasa Termohon, dalil mengenai suket tidak adil karena di beberapa daerah penggunaan suket justru menguntungkan pemohon karena memenangkan pemohon.
“Kemudian terkait beberapa dalil lainnya seperti perbedaan jumlah suara sah dan tidak sah yang tidak sesuai dengan DPT, adanya politik uang, seharusnya pemohon mengajukan ke Sentra Gakumdu. Bukan kewenangan MK. Lagipula termohon tidak mendapat rekomendasi apapun dari Bawaslu. Untuk itu, dalil permohonan pemohon harus ditolak,” paparnya menanggapi permohonan No. 45/PHP.GUB-XV/2017 tersebut.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (16/3), Rano Karno-Embay Mulya Syarif, diwakili Sirra Prayuna, mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Kecurangan tersebut dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan KPU Kota Tangerang. Kecurangan yang terlihat nyata adalah penggunaan surat keterangan (suket) untuk memilih yang melebihi jumlah suket yang dikeluarkan disdukcapil Kota Tangerang.
Diduga suket-suket tersebut digunakan oleh pemilih yang tidak berhak sehingga akhirnya muncul pemilih-pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Selebihnya, pemohon mendalilkan adanya politik uang yang dilakukan pihak terkait di beberapa daerah yang dikemas dalam bentuk pembagian sembako maupun perlombaan motorcross dengan hadiah uang.
Ketiadaan Surat Mandat
Pada sidang yang sama, KPU Kabupaten Maybrat membantah adanya keberpihakannya terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bernard Sagrim-Paskalis Kocu (pihak terkait) seperti didalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Karel Murafer-Yance Way dalam sidang perkara Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017.
KPU Kabupaten Maybrat, diwakili Daniel Tonapa Masiku, menyebut permohonan kabur karena tidak mempermasalahkan hasil rekapitulasi perolehan suara. Sedangkan terkait dalil tidak diperbolehkannya saksi pemohon masuk ke dalam ruang rekapitulasi, termohon menjelaskan hal tersebut lantaran saksi pemohon tidak memiliki surat mandat. “Karena tidak memiliki surat mandat itu, maka tidak diperbolehkan masuk. Maka juga tidak bisa diberikan form C1,” paparnya.
Serupa dengan keterangan KPU Kabupaten Maybrat, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu yang diwakili oleh Robinsion membantah pihaknya telah melakukan kecurangan. Ia menyebut bahwa pemohon yang merupakan petahana lebih bisa menggunakan kekuasaannya dibanding pihak terkait. “Pemohon merupakan petahana sehingga tidak relevan apabila pemohon menggambarkan seolah-olah pihak terkait memiiki kemampuan untuk menggerakkan penyelenggara,” ujarnya.
Menurutnya, yang terjadi adalah usai rekapitulasi penghitungan suara, massa pemohon melakukan demonstrasi meminta penghitungan suara ulang. Hal itu berlanjut dengan munculnya rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat untuk melakukan pemungutan suara ulang di 260 TPS atau seluruh TPS. “Rekomendasi inilah yang akhirnya dianulir oleh KPU kabupaten Maybrat,” tambahnya.
(LA/lul)