Habel Rumbiak, kuasa hukum pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Sorong mengatakan terdapat permasalahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) menyangkut pemilih yang ber-NIK dan tanggal lahir ganda, usia di bawah 17 tahun yang berjumlah 29.647 jiwa.
“Selain itu pemohon mempermasalahkan status anggota KPPS Kabupaten Sorong yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK),” ujar Habel dalam sidang perdana PHP Kada Sorong - Perkara No. 39/PHP. BUP-XV/2017, Jumat (17/3).
Menurut tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Zeth Kadakolo dan Ibrahim Pokko (pemohon), tidak ada dasar hukum pengangkatan anggota KPPS tersebut sebagai penyelenggara pemungutan suara di 385 TPS.
Pemohon menilai, status hukum Ketua Panwas Kabupaten Sorong mendapatkan surat pengangkatan sebagai Panwas pada 13 Februari 2017. Sehingga seluruh proses tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sorong yang mengikutsertakan Ketua Panwas Kabupaten Sorong sejak tahapan dimulai seluruhnya menjadi tidak sah.
Selain itu, pemohon menemukan pada beberapa TPS, petugas KPPS tidak memberikan Berita Acara Model C-KWK, Model C1-KWKdan lampirannya kepada saksi. Kemudian pada beberapa PPD, petugas PPD juga tidak memberikan Berita Acara Model DA-KWK, Model DAI-KWK dan lampirannya kepada saksi.
Lainnya, pemohon menemukan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong masih mengeluarkan Surat Keterangan Kependudukan untuk calon tertentu sampai 14 Februari 2017. Padahal berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil pada 31 Januari 2017, batas waktu yang diberikan adalah 8 Februari 2017.
Pada hari yang sama, MK juga menyidangkan PHP Kada Intan Jaya yang dimohonkan oleh Paslon No. Urut 1 Bartolomius Mirip dan Deny Miagoni. Pasangan tersebut mendalilkan bahwa formulir dan sertifikat yang digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya 2017 bertentangan dengan prinsip dan peraturan penyediaan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan.
Menurut pemohon, formulir dan sertifikat yang digunakan untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di TPS, PPK dan KIP Kabupaten Intan Jaya tidak memiliki tanda khusus berupa hologram dan tanda khusus lainnya untuk menjamin integritas suara yang direkapitulasi. Padahal Pasal 23 ayat (2) PKPU No. 6/2015 mengatur bahwa formulir dan sertifikat diberi tanda khusus berupa hologram dan dapat ditambah dengan tanda khusus lainnya.
(Nano Tresna Arfana/lul)