Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Nomor Urut 2 Jabes Ezar Gaghana dan Helmud Hontong selaku pihak terkait memaparkan keterangannya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Perkara Nomor 22/PHP.BIUP-XV/2017 tersebut dimohonkan Paslon No. Urut 1 Hironimus Rompas Makagansa dan Fransiscus Siungen. Dalam persidangan, pihak terkait mengubah beberapa keterangan dalam menanggapi dalil-dalil pemohon.
“Kami melakukan perubahan terhadap dalam jawaban kami terhadap dalil pemohon. Di antaranya perubahan data jumlah penduduk Kepulauan Sangihe. Dari 140.045 jiwa, seharusnya 141.231 jiwa,” ujar Jean Christine Maengkom, salah seorang kuasa hukum pihak terkait dalam sidang Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (21/3) siang.
Selain itu, pihak terkait menambahkan data selisih perolehan suara dari perolehan suara pihak terkait dengan pemohon. “Selisihnya sebesar 10,8% yang melebihi ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hal ini berarti pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak terkait membantah dalil pemohon bahwa pihaknya masih memiliki tanggungan hutang secara perorangan. “Hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meskipun dalam permohonannya, pemohon sudah melampirkan bukti-bukti soal dugaan hutang tersebut,” ucap Jean.
Sementara itu, pihak termohon dalam Pilkada Kepulauan Sangihe 2017 membantah dalil pemohon bahwa termohon melakukan tindakan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Salah satu pelanggarannya, termohon dianggap meloloskan paslon nomor urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe 2017. Padahal, menurut pemohon, pasangan calon nomor urut 2 tidak memenuhi syarat sebagai paslon karena masih memiliki tanggungan hutang secara perseorangan.
Termohon juga menanggapi dalil yang menyatakan termohon tidak menggunakan data yang benar dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk tidak dilibatkannya Panwaslih Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam pendataan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dalam Pilkada Kepulauan Sangihe.
“Pemohon tidak dapat membuktikan dengan jelas dan terang bagaimana bentuk kecurangan yang dilakukan termohon. Pemohon hanya menggunakan asumsi untuk mendalilkan hal tersebut,” kata Radian Syam kuasa hukum termohon.
Pada hari yang sama, Panel 1 sesi 1 MK juga menyidangkan PHP Kada Banggai Kepulauan dan PHP Kada Buton Tengah. Dalam PHP Kabupaten Banggai Kepulauan, termohon membantah dalil pemohon soal keterlibatan perangkat pemerintahan desa, pegawai negeri sipil, dan struktur penyelenggaran pemilu ditingkat KPPS dan PPS yang dapat dikualifikasi terstruktur, sistematis dan masif, baik yang dilakukan termohon maupun paslon nomor urut 3 sebagai pemenang pilkada.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 Zainal Mus dan Rais D. Adam, selaku pihak terkait, menampik dalil pemohon yang menuding pihaknya melakukan pembagian uang dan janji politik dengan modus melakukan pembagian dan pendataan masyarakat untuk masuk menjadi Tim Pemenangan Paslon No. Urut 3 di tingkat desa dan kecamatan di seluruh Kabupaten Banggai Kepulauan.
(Nano Tresna Arfana/lul)