Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Serentak 2017, Senin (20/3) di ruang sidang MK. Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait tersebut digelar untuk perkara Kabupaten Gayo Lues (29/PHP.BUP-XV/2017), Kabupaten Aceh Utara (24/PHP.BUP-XV/2017), dan Kabupaten Aceh Timur (4/PHP.BUP-XV/2017).
Bambang Sagiran, Kuasa Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues membenarkan adanya pencoblosan dua kali di beberapa daerah di Kabupaten Gayo Lues. Namun hal tersebut diakui telah diselesaikan dan yang melakukan pencoblosan dua kali divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. “Atas nama Zailani dan istrinya Rukiyati, (Keduanya) membenarkan jika mereka menyoblos lebih dari 2 kali, namun oleh pihak Pengadilan Negeri telah divonis hukuman yang sesuai, yaitu 2 tahun,” tegasnya dalam sidang perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Abdul Rasad dan Rajab Marwan.
Sementara itu dalam Pilkada Aceh Utara, Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf dinyatakan sebagai kepala daerah terpilih. Calon petahana itu memperoleh 123.283 suara, diikuti duet Muhammad Nasir dan Muttaqin dengan 23.552 suara. Adapun Syamsuddin Ayah Panton dan Muhammad Jamil mendapatkan 6.613 suara, Fakhrurrazidan Mukhtar Daud (pemohon) meraih 106.647 suara. Total suara sah yaitu 260.095 suara.
“Perolehan suara calon kepala daerah nomor urut 1 (pihak terkait) adalah sebesar 123.283 sedangkan perolehan nomor urut 4 (pemohon) 106.647 atau lebih dari 16 ribu pemilih. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” tegas Nazaruddin Ibrahim selaku kuasa hukum KIP Aceh Utara.
Usai mendengarkan keternagan termohon dan pihak terkait, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengesahkan semua alat bukti yang telah diajukan oleh pemohon maupun termohon. Untuk selanjutnya pemohon, termohon, maupun pihak terkait menunggu panggilan pada sidang lanjutan setelah rapat permusyawaratan hakim.
(Bayu Wicaksono/lul)