Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Pemohon I dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara sebagai Pemohon II terhadap KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Termohon I, Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Termohon II dan Presiden RI cq. Menteri Dalam Negeri RI sebagai Termohon III, pada hari Senin (5/11) pukul 10.00 Wib di Ruang Sidang Panel MK.
Pada persidangan tersebut hadir Para Pemohon yang didampingi oleh O.C. Kaligis dkk selaku Kuasa Hukum Pemohon. Dalam permohonan perkara Nomor 026/SKLN-V/2007 ini, para Pemohon menilai bahwa Termohon I, II dan III telah melakukan tindakan melampaui batas kewenangannya. Menurut para Pemohon, Pertama, kewenangan konstitusional Pemohon I diambil alih oleh Termohon I dengan mengeluarkan hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2006 yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2006. Hal ini bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menegaskan, bahwa KIP Aceh (Termohon I) menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan ayat (2) menegaskan, bahwa KIP Kabupaten/Kota (Pemohon I) menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Kedua, Termohon II telah mengabaikan kewenangan konstitusional Pemohon II dengan mengajukan pengusulan pengesahan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara yang terpilih dalam Pilkada kepada Termohon III. Selanjutnya Termohon III mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penghentian Pejabat Bupati dan Pengesahan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Termohon II yang mengabaikan kewenangan konstitusional Pemohon II yang sama sekali di luar wewenang Termohon II. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menegaskan bahwa DPRK mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Pengaturan ini juga terdapat dalam Pasal 109 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang menyatakan bahwa : âpasangan calon bupati dan wakil bupati diusulkan oleh DPRD kabupaten.kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.â
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini diperiksa oleh Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Maruarar Siahaan dengan anggota Mukthie Fadjar dan Soedarsono dibantu oleh Panitera Pengganti Cholidin Nasir. Sebelum menutup persidangan, Majelis Panel Hakim memberikan kesempatan untuk para Pemohon memperbaiki dan melengkapi berkas permohonannya selambat-lambatnya empat belas hari kerja. (Mastiur A.P)