Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah mengklarifikasi dalil-dalil pemohon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Bengkulu Tengah. Sidang perkara No. 1/PHP.BUP-XV/2017 tersebut digelar Senin (20/3) pagi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Termohon mempermasalahkan kedudukan hukum M. Sabri dan Naspian sebagai pemohon. Berdasarkan keputusan KPU Bengkulu Tengah tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Bengkulu Tengah, pemohon memperoleh 23.338 suara atau 40,31%. Sedangkan pihak terkait memperoleh 31.849 suara atau 55,01%. Dengan demikian, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 8511 suara atau 26,72%
“Dengan jumlah selisih suara tersebut, menurut termohon, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke MK karena telah melebihi selisih perolehan suara paling banyak 2%. Oleh karena itu, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke MK,” jelas Kuasa Hukum Termohon, Fitriansyah dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Termohon juga menampik dalil pemohon terkait keberpihakannya kepada Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Ferry Ramli dan Setti Feriyadi (pihak terkait). Ia pun menyebut politik uang yang memengaruhi perolehan suara dalam Pilkada Bengkulu Tengah 2017 adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan.
“Pemohon tidak menjelaskan lokasi dan kapan terjadinya politik uang. Termasuk juga siapa yang memberi dan menerima uang dalam pilkada,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak terkait diwakili Muspani, membantah tudingan pemohon soal terjadinya mobilisasi pihak terkait terhadap pejabat, PNS, camat, kepala desa dan perangkat desa untuk mengajak masyarakat memilih pihak terkait. Selain itu, ia pun membantah tudingan pemohon yang menyatakan pihak terkait memanfaatkan SKPD Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah untuk membuat buku kesehatan ibu dan anak bergambar.
“Keterangan lengkap tertulis tanggapan pihak terkait terhadap dalil pemohon, sudah kami sampaikan ke MK. Selain itu semua permasalahan yang disampaikan pemohon sudah ditangani dengan baik oleh Panwaslu dan Gakkumdu,” tambah Muspani.
Tidak Berkaitan dengan Perselisihan Penetapan Perolehan Suara
Sementara dalam sidang PHP Kada Kabupaten Tebo (3/PHP.BUP-XV/2017), Kuasa Hukum KPUD Tebo Indra Lesmana menyatakan materi permohonan pemohon tidak berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo 2017.
“Permohonan pemohon hanya menguraikan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut termohon, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara pemohon. Untuk itu sudah sepatutnya permohonan pemohon ditolak,” imbuh Indra.
Selain itu, termohon menilai permohonan pemohon kabur. Posita yang diajukan pemohon sama sekali tidak sejalan dengan apa yang menjadi petitum pemohon. Pemohon pun tidak mendalilkan adanya selisih penghitungan suara berdasarkan fakta dan dokumen rekapitulasi perolehan suara, melainkan hanya tuduhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan termohon dan pihak terkait.
Dalam sidang yang sama, MK pun menyidangkan PHP Kabupaten Buton Selatan. KPU Kabupaten Buton Selatan selaku termohon membantah keberpihakan penyelenggara pilkada yang signifikan terhadap paslon tertentu. Termohon juga membantah adanya politik uang secara TSM di sejumlah daerah. Sedangkan Paslon No. Urut 3 Agus Feisal Hidayat dan La Ode Arusani selaku pihak terkait pun menampik tudingan pemohon yang menyatakan pihak terkait telah menggunakan ijasah palsu saat diverifikasi KPU Buton Selatan saat mencalonkan diri.
(Nano Tresna Arfana/lul)