Gerakan Masyarakat Kabupaten Pati (GERAM Pati) mengajukan gugatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor 16/Kpts/KPUKab.012.329311/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017. Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Pati dengan Nomor 41/PHP.BUP-XV/2017 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/3) di Ruang Sidang Panel.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Nurcholis Hidayat selaku kuasa hukum GERAM Pati mengungkapkan kedudukan hukum pemohon yang merupakan aliansi dari sejumlah organisasi masyarakat sipil Pati. Beberapa ormas yang tergabung, di antaranya Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati (AKDPP), Forum Komunikasi LSM Penegak Demokrasi. dan sejumlah individu serta simpatisan aliansi kotak kosong dari sekitar 406 desa dan 21 kecamatan se-Kabupaten Pati. Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Pati hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal, yakni Haryanto-Syaiful Arifin. Oleh karena itu, GERAM Pati merasa memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHP Kada Kabupaten Pati sebagai pemantau.
“Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai pemantau pemilihan umum sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan perundang-undangan,” paparnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.
GERAM Pati menyebut adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dilakukan oleh calon tunggal. Kecurangan tersebut, di antaranya pengurangan suara kotak Kosong di sejumlah TPS karena ketiadaan saksi untuk mengawasi pemilihan, penghitungan yang dilakukan oleh Panitia KPPS dan KPU. Selain itu, pemohon mendalilkan adanya penambahan suara pasangan calon tunggal di sejumlah TPS yang dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang tidak digunakan oleh pemilih karena tidak mendapatkan undangan pemilihan. Pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan aparat daerah yakni Satpol PP Kabupaten Pati untuk menghalang-halangi kampanye Aliansi Kotak Kosong dengan menurunkan, merobek, merusak dan menyita alat-alat kampanye, sosialisasi dan pendidikan pemilih Kotak Kosong.
“Intimidasi yang dilakukan secara masif kepada para aktivis Aliansi Kotak Kosong dan pendukung dan simpatisan Kotak Kosong, seperti teror berupa pengepungan rumah salah satu warga aktivis selama 2x24 jam,” ujarnya.
Nurcholis juga menyampaikan bahwa berdasar hasil rekapitulasi suara oleh KPU, ditemukan angka pemilih yang golput adalah sebesar 345.327 orang. Jika total suara golput (sebanyak 345.327) ditambahkan dengan suara Kotak Kosong (sebanyak 177.762 suara) dan ditambahkan dengan suara tak sah (sebanyak 14.981 suara), maka keseluruhannya berjumlah 538.070 orang atau dengan kata lain sebanyak 50,87% pemilih pilkada Kabupaten Pati tidak memilih pasangan calon tunggal yang ada.
“Berdasarkan temuan-temuan tersebut di atas, pemohon memandang bahwa kualitas dan legalitas pilkada Kabupaten Pati mengalami kemunduran dan Pemohon menganggap penting untuk diajukannya Sengketa Pemilihan umum Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pati,” tukasnya.
Oleh karena itu, dalam petitumnya pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor 16/Kpts/KPUKab.012.329311/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017. “Menetapkan perolehan suara calon tunggal sebesar 300 ribu suara dan Kolom Kosong sebanyak 700 ribu,” tandasnya.
Manipulasi Suara
Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim Panel 2 juga memeriksa PHP Kabupaten Pulau Morotai yang diajukan oleh Ali Sangaji-Yulce Makasarat. Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 46/PHP.BUP-XV/2017, pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara yang dinilai sangat merugikan pemohon. Pengurangan sejumlah 3.252 suara tersebut diduga dilakukan oleh pihak terkait, yakni Pasangan Calon Benny Laos-Asrun Padoma.
Medya Rischa selaku kuasa hukum menyebut pengurangan suara terjadi dengan adanya suara siluman sebanyak 2.351 suara di lima kecamatan, yakni Kecamatan Morotai Selatan, Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Morotai Barat, Kecamatan Morotai Jaya, dan Kecamatan Morotai Selatan Barat. Sementara sebanyak 245 suara dianggap tidak sah oleh Termohon pada saat penghitungan suara. “Sebanyak 1.040 suara Pemohon yang hilang karena adanya intimidasi dan politik uang secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dari pasangan Calon No. Urut 1,” paparnya.
Dalam sidang tersebut juga diperiksa dua perkara lainnya, yakni PHP Kabupaten Jepara (2/PHP.BUP-XV/2017) dan PHP Kota Yogyakarta (28/PHP.KOT-XV/2017). Keduanya mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat TSM.
(LA/lul)