Pasangan Calon Agus Rudiyanto-Dance Ishak Palit menggugat hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Salatiga dengan alasan adanya pembukaan kotak suara secara ilegal. Demikian disampaikan Badrul Munir selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 tersebut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Salatiga yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/3) di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Salatiga membuka kotak suara secara sepihak dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo. Kedua peristiwa pembukaan kotak suara tersebut terjadi setelah selesainya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan pada tanggal 16 Februari 2017.
“Tindakan Termohon yang membuka kotak suara tersegel dan mengubah DAA-KWK dan DA.l-KWK telah melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pilkada Kota Salatiga. Termohon juga telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 huruf a UU Nomor 1/2015 jo. Pasal 59 huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2015. Dengan demikian, guna menjamin kepastian dan profesionalltas, maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Tingkir dan Argomulyo,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya pemilih yang tidak terdaftar melakukan pencoblosan di beberapa TPS di Kecamatan Argomulyo dan adanya manipulasi suara. Oleh karena itu, pemohon meminta majelis hakim membatalkan keputusan KPU Kabupaten Salatiga dan melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Argomulyo dan Kecamatan Tingkir.
Kecurangan TSM di Batu
Kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif juga didalilkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu Rudi-Sudjono. Dalam sidang yang sama, Muhnur selaku kuasa hukum keduanya, mengungkapkan kecurangan dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso. Pemohon menilai Dewanti Rumpoko yang merupakan istri dari petahana menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan melalui berbagai kegiatan seperti bansos, insentif RT/RW, dan lainnya. Oleh karena itu, pemohon meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Batu dan memerintahkan KPU Kota Batu untuk melakukan pemungutan suara ulang. (LA/lul)