Sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Buton Tengah (37/PHP.BUP-XV/2017), Kabupaten Lanny Jaya (47/PHP.BUP-XV/2017), dan Kota Jayapura (48/PHP.KOT-XV/2017), digelar Panel 1 sesi terakhir Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/3).`
Kiesman M. Thalib, perwakilan Pemantau Pilkada Buton Tengah, menjadi pemohon dalam perkara perkara PHP Kabupaten Buton Tengah. Nasruddin, selaku kuasa pemohon, mengatakan adanya intimidasi dan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat jelang pemungutan suara, seperti adanya pembakaran rumah warga. Selain itu, menurut pemohon, pejabat bupati melakukan sejumlah mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Pemohon sebagai pemantau pilkada merasa memiliki kepentingan untuk mengajukan permohonan, karena banyaknya laporan masyarakat di Kabupaten Buton Tengah.
“Oleh karena itu, kami meminta agar pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton Tengah diulang, mulai dari tahap penetapan pasangan calon kepala daerah,” tegas Nasruddin.
Dalam persidangan yang sama untuk perkara PHP Kabupaten Lanny Jaya, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Briyur Wenda-Paulus Kogoya menilai pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Lanny Jaya diwarnai pelanggaran-pelanggaran yang serius. Menurutnya, pilkada yang demokratis tidak berjalan semestinya.
Diwakili Supriyono dan Yanuar selaku kuasa hukum, pemohon mendalilkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Befa Yigibalom-Yemis Kogoya selaku pihak terkait. Selain itu, pemohon mengungkapkan tidak adanya penyerahan form C1 berhologram yang asli kepada para saksi. Pelanggaran lain yang diungkapkan pemohon adalah adanya pemungutan suara yang dilakukan di malam hari. Pemohon menilai hal itu dilakukan untuk memudahkan pengarahan suara yang dilakukan dengan sistem noken untuk paslon nomor 2. “Pelanggaran-pelangggaran itu, sudah dilaporkan kepada kepolisian dan pengawas pilkada, namun tidak ada satu pun laporan itu yang ditindaklanjuti,” ujar Supriyono.
Lebih lanjut, Supriyono mengungkapkan terdapat sisa surat suara yang ikut dihitung dalam rekapitulasi penghitungan surat suara yang menguntungkan paslon nomor urut 2. Oleh sebab itu, pemohon meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU melakukan penghitungan surat suara ulang tanpa menghitung sisa surat suara.
Sidang lanjutan untuk ketiga perkara itu akan digelar 21 Maret 2017 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan tanggapan pihak terkait.
(IWM/lul)