Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief menggugat hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, tanggal 26 Februari 2017.
Dalam sidang perdana perkara Nomor 45/PHP.BUP-XV/2017 yang digelar Kamis (16/3), Rano Karno-Embay Mulya Syarif yang diwakili Sirra Prayuna mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Kecurangan tersebut dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan KPU Kota Tangerang. Menurut Sirra, kecurangan yang terlihat nyata adalah penggunaan surat keterangan (suket) untuk memilih yang melebihi jumlah suket yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Tangerang. KPU Kota Tangerang, lanjutnya, mengajukan permohonan suket untuk memilih sebanyak 56.835 lembar. Padahal, hanya calon pemilih yang diperbolehkan mengajukan permohonan suket tersebut.
“Diduga suket-suket itu digunakan oleh pemilih yang tidak berhak sehingga muncul pemilih-pemilih tidak terdaftar yang mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Berdasarkan pasal 112 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 tahun 2016 Jo. Pasal 59 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2015, apabila lebih dari satu pemilih tidak terdaftar mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, maka di semua TPS se- Kota Tangerang harus dilakukan pemungutan suara ulang,” terangnya di hadapan Majelis hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Selain itu, Sirra memaparkan terdapat jumlah suara sah dan tidak sah lebih besar dari jumlah surat suara yang diterima (DPT + 2,5% cadangan). Hal itu, sambungnya, mengindikasikan adanya pemilih siluman sehingga menimbulkan pengguna hak pilih melebihi ketersediaan jumlah surat suara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kecurangan ini tersebar di tiga belas kecamatan se-Kota Tangerang.
“Hal tersebut telah menunjukan secara terang benderang adanya kesengajaan dari penyelenggara pemilihan untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif di Kota Tangerang. maka sudah sepatutnya dan berdasar hukum jika dilaksanakan pemungutan suara ulang untuk wilayah Kota Tangerang,” jelasnya.
Selebihnya, Sirra mendalilkan adanya politik uang yang dilakukan pihak terkait di beberapa daerah yang dikemas dalam bentuk pembagian sembako maupun perlombaan motorcross dengan hadiah uang. Oleh karena itu, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Banten. “Memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang,” tandasnya.
Dicoblos Orang Lain
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang sama, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Karel Murafer-Yance Way menggugat keputusan KPU Kabupaten Maybrat karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bernard Sagrim-Paskalis Kocu. Pemohon yang diwakili Yance Salambauw mengungkapkan adanya kecurangan di Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo. Kecurangan tersebut adalah adanya seseorang bernama Marten Antoh mencoblos surat suara para pemilih.
“Para pemilih yang telah diberi surat suara oleh KPPS memberikan surat suara itu kepada Marten Antoh yang berada di depan bilik. Ia membawa surat suara ke dalam bilik dan dicoblos. Setelah keluar dari bilik, ia sendiri yang memasukkan surat suara yang dicoblos ke dalam kotak suara,” terangnya dalam sidang perkara Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017 tersebut.
Modus tersebut, lanjut Yance, dilakukan oleh Marten Antoh dengan bekerja sama dengan KPPS dan pihak terkait. Menurutnya, saksi pemohon tidak diperbolehkan ikut dalam proses penghitungan suara. Oleh karena itu, pemohon meminta MK menganulir keputusan KPU Kabupaten Maybrat.
Selain dua perkara tersebut, sesi terakhir Panel 2 juga menggelar sidang pendahuluan untuk perkara PHP Kota Payakumbuh dengan nomor perkara 27/PHP.KOT-XV/2017.
(LA/lul)