Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 3 Albertus Suripno dan Adrian Roi Senis menggugat rekapitulasi hasil Pemilihan Kabupaten Sarmi. Pemohon menilai perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Eduard Fonataba danYosina T. Insyaf diraih dengan kecurangan. Termasuk pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan KPUD Sarmi sebagai termohon.
Kuasa Pemohon Muhajir memaparkan pokok permohonannya, antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipergunakan pada 15 Februari 2017 ternyata berbeda dengan DPT yang dipleno pemohon pada 13 Desember 2016.
“Adanya perbedaan DPT tersebut menyebabkan kebingungan pemohon untuk menentukan DPT yang mana yang dipakai. Meski menurut pemohon, DPT yang benar adalah DPT pada 13 Desember 2016,” ujar Muhajir mengenai Perkara No. 21/PHP. Bup-XV/2017 tersebut.
Tidak digunakannya DPT yang ditetapkan pada 13 Desember 2016, menurut pemohon, berpengaruh terhadap kelebihan surat suara yang telah dicetak. “Terbukti empat hari sebelum pemungutan suara, termohon telah melakukan pemusnahan kelebihan surat suara yang bertempat di kantor KPU Kabupaten Sarmi,” ujar Muhajir.
Hal lain yang dipermasalahkan pemohon adalah KPUD Sarmi yang dinilai memperlambat distribusi formulir C6 kepada pemilih. “Termohon secara sengaja telah memperlambat distribusi formulir C-6 KWK yaitu pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Karena baru pada 14 Februari 2017 atau satu hari menjelang pemungutan suara, formulir model C-6 KWK tersebut ditulis dan diedarkan oleh PPS dan KPPS kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT,” urai Muhajir.
Penggelembungan Suara
MK juga menyidangkan perkara PHP Kada Kabupaten Buru 2017 yang dimohonkan Paslon No. Urut 1 Bakir Lumbessy dan Amarullah Madani Hentihu. Persoalan yang menjadi sorotan pemohon adalah penggelembungan suara pada saat pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Pada 21 Februari 2017 pemohon mengaku telah melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada Panwas KPU Kabupaten Buru dan Komisioner KPU Kabupaten Buru. Pelanggaran tersebut adalah adanya pemilih berpotensi ganda dan/atau pemilih ganda pada DPT Kabupaten Buru yang terdaftar pada TPS yang sama, kelurahan yang sama dan pemilih yang terdaftar di TPS yang berbeda.
Pemohon kemudian meminta kepada KPU, Panwas dan semua jajaran penyelenggara untuk membatalkan salah satu dari hak suara pemilih yang diyakini ganda di tiap-tiap TPS dan membuatkan daftar pemilih yang dibatalkan. Selain itu, pemohon meminta KPU mengintruksikan kepada PPS dan KPPS untuk mengidentifikasi, melarang dan tidak membolehkan pemilih yang ganda menyalurkan hak suaranya di TPS masing-masing yang telah dibatalkan sesuai daftar.
Pada sidang sesi kedua di Panel 1, MK juga menggelar sidang perdana perkara PHP Kada Kepulauan Sangihe yang dimohonkan oleh Paslon No. Urut 1 Hironimus Rompas Makagansa dan Fransiscus Silangen. Pemohon mempermasalahkan pelolosan Paslon No. Urut 2 Jabes Ezar Gaghana dan Helmud Hontong sebagai paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe 2017. Padahal menurut pemohon, paslon nomor urut 2 tidak memenuhi syarat sebagai paslon lantaran masih memiliki tanggungan hutang secara perseorangan yang merugikan keuangan negara.
(Nano Tresna Arfana/lul)