Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Serentak 2017. Dalam sidang Panel 1, Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Bengkulu Tengah Periode 2017-2022, M. Sabri menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah yang memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Ferry Ramli dan Setti Feriyadi dalam Pemilihan Bupati Bengkulu Tengah 2017.
“Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan keputusan KPU Bengkulu Tengah tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Bengkulu Tengah 2017 yang memenangkan paslon nomor urut 2,” kata Sabri selaku pemohon prinsipal sekaligus pasangan calon nomor urut 3 dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Tengah 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/3).
Dikatakan Sabri, KPUD Bengkulu Tengah sebagai termohon sengaja berpihak kepada paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait. Pada 18 Januari 2017 misalnya, termohon memberikan motivasi dalam acara pembekalan Tim Pemenangan Paslon No. Urut 2. Hal tersebut diketahui seorang saksi bernama Endi Taswin bin Amir Hamzah yang langsung melaporkan ke Panwascam. “Dengan demikian, ada ketidaknetralan dari KPU,” tegasnya mengenai Perkara No. 1/PHP. Bup-XV/2017.
Selain itu, menurut pemohon, Pemda Bengkulu Tengah mengajak masyarakat memilih pihak terkait dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 9 Desember 2016. “Peristiwa kampanye terselubung oleh Pemda Bengkulu Tengah tersebut telah kami laporkan ke Panwas Kabupaten Bengkulu,” ujar Sabri kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Pelanggaran berikutnya, ungkap Sabri, terjadinya mobilisasi pihak terkait terhadap pejabat, PNS, camat, kepala desa dan perangkat desa untuk mengajak masyarakat, termasuk adanya dugaan politik uang yang dilakukan pihak terkait sebagai petahana oleh sejumlah kades. Selain itu, pihak terkait dianggap memanfaatkan SKPD Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah untuk membuat buku kesehatan ibu dan anak bergambar.
Terhadap dalil-dalil yang diungkapkan pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo menanyakan perolehan suara dalam Pilkada Bengkulu Tengah 2017. “Mengenai total suara sah dari tiga paslon dalam Pilkada Bengkulu Tengah 2017 adalah sebanyak 57.888 suara,” jelas Sabri yang didampingi tim kuasa hukumnya.
Sabri melanjutkan, dia dan pasangannya Naspian memperoleh sebanyak 23.388 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait memperoleh 31.849 suara, sehingga terdapat selisih 8.511 suara.
Pelanggaran TSM
Dalam panel yang sama, MK menggelar sidang perdana PHP Bupati dan Wakil Bupati Tebo 2017. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tebo, Hamdi dan Harmain merasa terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh KPUD Tebo selaku pihak terkait. Pelanggaran tersebut dimulai dari tindakan melakukan pengetikan identitas pemilih dalam surat undangan memilih formulir C6 di seluruh TPS yang nama-nama pemilihya diambil dari DPT yang secara terencana telah diacak oleh termohon, sehingga tidak lagi sesuai dengan data.
\\"Padahal seharusya, pekerjaan mengisi formulir C6 adalah tugas petugas KPPS di tiap-tiap TPS. Akibat dari pengacakan nama-nama dalam DPT, banyak warga yang tidak terdaftar dan menghalangi hak warga untuk memilih dalam Pemilihan Bupati Tebo 2017. Masalah tersebut pada umumnya terjadi di daerah kecamatan, kelurahan, desa, RT, RW serta di TPS yang disinyalir basis dari pendukung paslon nomor urut 1 selaku pemohon,” ungkap Mudrika sebagai kuasa hukum pemohon.
Selanjutnya, Mudrika menerangkan perolehan suara dalam Pilkada Tebo 2017. Hasil penetapan KPU menunjukkan Paslon Nomor Urut 1 Hamdi dan Harmain selaku pemohon memperoleh 73.263 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 meraih 90.963 suara. “Padahal berdasarkan penghitungan suara menurut pemohon, paslon nomor urut 1 mendapat 101.348 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 meraih 90.963 suara,” imbuh Mudrika.
Terhadap dalil pemohon, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mencermati bukti asli P-27. “Bahwa bukti P-27 merupakan lampiran keputusan panitia pemungutan suara, tapi tidak ada nomor dan tanggal keputusan dan belum ditandatangani,” komentar Maria terhadap Perkara No. 2/PHP. Bup-XV/2017 tersebut.
Pada hari yang sama, Panel 1 MK sesi pertama juga menyidangkan gugatan hasil Pilkada Buton Selatan, Pilkada Kota Sorong, dan Pilkada Mappi. Dalil-dalil yang disampaikan Paslon Muhammad Faizal dan Wa Ode Hasniwati selaku pemohon Pilkada Kabupaten Buton Selatan, antara lain keberpihakan penyelenggara pilkada yang sangat signifikan dalam pilkada terhadap paslon tertentu, maupun politik uang secara TSM di sejumlah daerah.
Kemudian Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mappi No. Urut 1 Aminadab Jumame dan Stefanus Yermogoin mendalilkan KPUD Mappi meloloskan Kristosimus Yohanis Agawemu maju lagi dalam pemilihan anggota legislatif Kabupaten Mappi dan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Mappi tanpa mengundurkan diri sebagai ASN sebagaimana diisyaratkan oleh undang-undang. Fakta tersebut, menurut pemohon, menunjukkan adanya sikap tidak netral dari termohon.
(Nano Tresna Arfana/lul)