Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno dan Embay Mulya Syarif, secara resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Banten 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2).
“Keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari oleh fakta hukum tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang,” kata Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah.
Tim Kampanye Rano-Embay juga menyoroti dugaan politik uang dan penggelembungan suara yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya Pleno KPU Banten menyatakan Pasangan Calon Wahidin Halim-Andika Hazrumy selaku pesaing Pasangan Calon Rano-Embay mendapatkan total 2.411.213 suara (50,95%) dalam Pilkada Banten, 15 Februari 2017 lalu. Sedangkan Rano-Embay meraih 2.321.323 suara (49,05%). Dengan demikian, selisih suara kedua pasangan calon itu adalah 89.890 suara (1,90%).
Selain itu, pada hari keempat pendaftaran permohonan PHP Kada Serentak 2017 MK menerima 13 perkara lainnya, sehingga pada hari keempat MK menerima 14 perkara. Total perkara yang telah diterima MK sejak pembukaan pendaftaran perkara adalah 41 perkara.
Perkara yang masuk di antaranya Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Suwandel Muhktar-Fitrial Bachri. Menurutnya, berbagai kecurangan terjadi selama pelaksanaan Pilkada Payakumbuh. Pelanggaran tersebut antara lain dilakukan pihak petahana (Pasangan Calon Riza Falepi dan Erwin Yunaz) yang memanfaatkan kekuasaannya untuk membagi-bagikan beras dan kain songket kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memengaruhi para pemilih di sana.
Sebelumnya, KPU Kota Payakumbuh menetapkan Pasangan Calon Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai pasangan yang meraih suara terbanyak pada Pilkada Serentak 2017. Dari total 57.178 suara yang sah, Pasangan Calon Riza dan Erwin meraih 24.946 suara (43,62%). Sedangkan Pasangan Calon Wendra Yunaldi-Ennaidi mendapatkan 11.058 suara (19,33%) dan pemohon memperoleh 21.174 suara (37,03%).
Aliansi Kotak Kosong
Pada hari yang sama, MK juga menerima gugatan Haris Azhar dari Aliansi Kotak Kosong terhadap Pilkada Pati 2017. Haris mensinyalir pelaksanaan Pilkada Pati diwarnai praktik politik uang di hampir seluruh wilayah Pati, serta indikasi keterlibatan aparat pemerintahan desa dan instansi pemerintah untuk memenangkan calon yang diusung delapan parpol.
Dikatakan Haris, Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah yang tingkat kerawanannya cukup tinggi. Hal ini disebabkan masyarakat Pati resah akibat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017 hanya diikuti calon tunggal.
“Petitum kami, agar hasil Pilkada Pati Tahun 2017 dibatalkan dan dilakukan pilkada ulang pada tahun berikutnya,” jelas Haris.
Hasil Pilkada Pati tersebut menunjukkan bahwa Pasangan Calon Haryanto dan Saiful menang dengan meraih 514.626 suara (74,63%). Sementara masyarakat yang tidak setuju sebanyak 174.900 suara (25,37%).
(Nano Tresna Arfana/Bambang Panji Erawan/lul)