Di hari kedua penerimaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Walikota dan Bupati Tahun 2017, Jumat (24/2), Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sepuluh perkara baru, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Plau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Tebo. Dengan demikian, sejak awal pembukaan permohonan, MK telah menerima 11 perkara.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah M. Sabri-Naspian, diwakili R. Agnan selaku kuasa hukum menilai adanya kecurangan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 2, yakni Ferry Ramli-Septi Periyadi. Kecurangan yang dilakukan di antaranya adanya politik uang, mobilisasi PNS, dan lainnya. Kecurangan tersebut dinilai pemohon merugikan perolehan suara pemohon. Ia pun menjelaskan selisih suara antara pemohon dengan paslon Nomor Urut 2 sebesar 2%. “Kami (pemohon) memiliki selisih suara sekitar 2% dan memiliki kedudukan hukum,” ujar Agnan ditemui usai mendaftarkan permohonan.
Sementara itu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Abd. Rasad-Rajab Marwan yang mengajukan permohonan bersamaan dengan paslon bupati Bengkulu Tengah, mendalilkan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Muhammad Amru Said Sani. Paslon Nomor Urut 3 tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan bebas dari utang. “Paslon pemenang memiliki utang yang merugikan negara. Hal ini melanggar peraturan, namun KIP Gayo Lues meloloskan,” terang Imran selaku kuasa hukum paslon nomor urut 2 tersebut
Disinggung mengenai selisih suara, Imran mengungkapkan perbedaan suara antara pemohon dengan paslon suara terbanyak hanya 784 suara. Untuk itu, pemohon berharap agar MK bisa mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 yang ditetapkan KIP Gayo Lues sebagai pemenang.
Sementara, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor Urut 4 Markus Waine dan Angkian Goo menuturkan terdapat kecurangan yang dilakukan dalam Pilkada Dogiyai, misalnya melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pendukung paslon nomor 4.
“Salah seorang pendukung kami mengalami luka serius dari pendukung paslon lain. Kecurangan lainnya, ada pejabat daerah yang membawa salah satu anggota Panwas untuk ikut memengaruhi pemilih,” jelas Rio Rama Baskara selaku kuasa hukum.
Adapun selisih suara antara paslon nomor 4 dengan peraih suara terbanyak adalah 3000 suara. “Seharusnya paslon nomor 4 mendapat 21.000 suara. Tetapi kenyataannya kami mendapatkan 18.000 suara akibat kecurangan selama pilkada,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pasalon Markus-Angkian meminta KPUD Dogiyai menggelar pilkada ulang. Hal lainnya, mereka menginginkan penghitungan rekapitulasi suara harus dilakukan di lapangan terbuka dan tidak boleh dibawa keluar dari Kabupaten Dogiyai.
Sedangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bombana Nomor Urut 1 Kasra Jaru Munara dan Man Arfah menyatakan selisih suara antara pihaknya dan paslon peraih suara terbanyak hanya 1,56 persen.
“Pelanggaran dan kecurangan paling mencolok adalah masalah rekomendasi Panwas yang tidak dilaksanakan oleh KPUD Bombana untuk melakukan pemungutan suara ulang di lima TPS dan dua TPS,” kata Kasra.
Di samping itu, sambung Kasra, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan pemilih anak di bawah umur, juga terjadinya politik uang oleh salah satu pasangan calon, merupakan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya Pilkada Bombana 2017.
“Harapan kami, agar MK memerintahkan KPUD untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut. Selain juga mendiskualifikasi Paslon Tafdil dan Johan Salim sebagai pemenang pilkada,” tandasnya.
MK telah membuka pendaftaran pengajuan perkara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 sejak 22 Februari 2017. Sesuai PMK No. 2/2017, permohonan diterima MK terhitung sejak tiga hari kerja sejak ditetapkan pengumuman perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota.
(LA/NTA/lul)