Sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) digelar Kamis (23/2). Pemohon perkara teregistrasi Nomor 9 dan 11/PUU-XV/2017 tersebut mempertajam kedudukan hukum dan pokok permohonan.
“Sesuai dengan nasihat Majelis pada persidangan sebelumnya, kami telah perbaiki. Yang pertama, berkaitan dengan kewenangan Mahkamah dan juga legal standing-nya yang untuk disingkat, sudah kami lakukan perbaikan. Untuk penajaman kedudukan hukum dan kerugian konstitusional Pemohon,” kata Kuasa Hukum Vivi Ayunita kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Menurut Vivi, pemohon memiliki hak konstitusionalitas yang telah diatur, dijamin, dan dilindungi oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dengan demikian, ungkap Vivi, para pemohon sebagai perseorangan WNI termasuk dalam kategori pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang.
Pemohon juga menegaskan pokok permohonan, yakni ketentuan Pasal 176 ayat (1) tidak jelas dan multitafsir sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum. Pasal a quo tidak mengatur secara jelas mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil yang disebabkan oleh naiknya wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota terdahulu yang menggantikan gubernur.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengatur secara jelas mengenai pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota karena wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota yang terdahulu diangkat menjadi gubernur, bupati, dan walikota. Namun hanya mengatur pengisian jabatan dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan,” urai Vivi.
Multitafsir
Sementara itu, Aan Sukirman selaku pemohon perkara Nomor 11 menyatakan telah memperkuat dalilnya dalam pokok permohonan, antara lain mengenai kata ‘hari’ sebagai hari kerja. “Meskipun kata hari telah dimaknai sebagai hari kerja dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, namun menurut hemat para pemohon, berlakunya pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 akibat dari kata sejak dalam frasa paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan. Dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang bersifat diskriminatif karena menimbulkan multitafsir dalam memaknai bunyi pasal a quo,” ucapnya.
Ahars Suleman selaku pemohon perkara no. 9 mengujikan pasal 176 ayat 1, 2, 3 UU No. 10/2016. Pasal 176 ayat (1) UU No. 10/2016 berbunyi, “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.”
Pemohon adalah Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sani-Nurdin dalam Pilkada Provinsi Kepulauan Riau 2015 sehingga memiliki kepentingan untuk menjaga suara rakyat pemilih Provinsi Kepri terhadap perolehan suara Pasangan Sani-Nurdin.
Sementara, pemohon perkara no. 11 menguji pasal 157 ayat (5) dan Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10/2016. Pemohon mendalilkan pengujian pasal yang mengatur hari dalam penyelesaian perselisihan hasil dan/ atau sengketa sejak tahapan sengketa proses sampai sengketa hasil, satu dan lain hal berkaitan erat dengan telah diajukannya Putusan MK No. 105/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 November 2015.
Pemohon beranggapan, meskipun kata “hari” telah dimaknai sebagai “hari kerja” dalam putusan Mahkamah Konstitusi, namun menurut hemat para pemohon, khusus untuk berlakunya Pasal 157 ayat (5) UU No. 10/2016 akibat dari frasa “3 hari kerja terhitung sejak” menimbulkan ketidakpastian hukum dan bersifat diskriminatif karena menimbulkan multi tafsir dalam memaknai bunyi pasal a quo.
(Nano Tresna Arfana/lul)