Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 46 siswa dan siswi Kelas X1 IPS SMA 1 Padang, Jumat (24/2). Kunjungan tersebut disambut Peneliti MK Mahrus Ali di Aula Lantai 4 MK.
Mengawali paparannya, Ali menjelaskan MK adalah lembaga yudikatif yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi. Mereka merupakan representasi pilihan dari Mahkamah Agung (MA), presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Perinciannya masing masing berjumlah tiga orang dari pilihan tiap lembaga,” ujarnya
Ali menyatakan ada empat kewenangan dan satu kewajiban MK berdasarkan amanat UUD 1945. Kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Sekarang ini, kata Ali, MK paling sering menerima kasus terkait pengujian undang-undang. Tahun lalu, MK menerima lebih dari 100 perkara pengujian undang-undang. Sedangkan untuk perkara sengketa kewenangan warga negara, tergolong jarang diterima MK. Adapun untuk memutus pembubaran partai politik dan impeachment belum pernah terjadi di MK.
Dewan Etik
Salah satu siswi, Dian Ilmi bertanya terkait pembentukan Dewan Etik. Ali menjelaskan seleksi Dewan Etik merupakan seleksi terbuka oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk MK. Melalui seleksi terbuka tersebut, masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat dapat mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Etik. “Saat ini periode Dewan Etik seharusnya sudah selesai. Namun ini mendadak diperpanjang karena ada kasus Patrialis,” jelasnya.
Penanya kedua, Oscar menanyakan langkah-langkah yang dilakukan MK untuk mengembalikan kredibilitasnya pasca kasus Patrialis. Ali menekankan kalau kasus tersebut sifatnya personal dan bukan lembaga. Apalagi kesalahan tersebut tidak menarik hakim serta pegawai MK lainnya.
“Kita juga mempersilahkan KPK mengusut hingga tuntas. Tak lupa Dewan Etik juga telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengusut kasus yang ada,” ujarnya.
Terakhir, siswa bernama Joya bertanya apakah putusan MK bersifat rahasia ataukah terbuka bagi publik. Sebab dirinya jarang dan tidak familiar dengan putusan putusan yang dibuat MK.
Ali menyatakan putusan MK sifatnya terbuka bagi publik. Selama ini, sosialisasi sudah dilakukan melalui website dan pemuatan putusan di media cetak. “Bahkan pemuatan putusan di website waktunya sangat cepat sekali, yakni sekitar 15 hingga 30 menit pasca pengucapan putusan,” tegasnya.
-ARS