Mahkamah Konstitusi (MK) membuka registrasi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2017 terhitung sejak 22 Februari 2017. Tercatat, pemohon dari Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan adalah yang pertama mendaftar di MK, Kamis (23/2).
Pukul 16.27, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Burhanuddin Baharuddin dan Natsir Ibrahim, yakni Saiful datang membawa berkas permohonan. Kurang lebih sekitar setengah jam kelengkapan berkas diperiksa oleh petugas penerima.
Usai menyerahkan berkas permohonan, Saiful menjelaskan beberapa alasan gugatan pemohon, di antaranya terjadinya kecurangan seperti pemilih yang mencoblos dua kali. Selain itu, menurutnya, terdapat mobilisasi penduduk di kabupaten sekitar Takalar untuk ikut mencoblos.
“Tak hanya itu, kami juga menemukan ada 5486 DPT yang tidak tercatat di Dinas Kependudukan Takalar,” ujarnya.
Sebelum melayangkan gugatan ke MK, ia mengaku sudah melapor ke Panwaslu setempat. Namun, laporan tersebut masih diproses dan belum ada tindak lanjut.
Menurut Saiful, Pilkada Takalar diikuti oleh dua pasangan calon. Pihaknya merupakan petahana yang didukung oleh 9 koalisi parpol.
Sesuai jadwal MK, pengajuan permohonan PHP Kada 2017 dibuka pada 22 hingga 28 Februari 2017 (PHP Bupati dan Walikota) dan 25 hingga 27 Februari 2017 (PHP Gubernur). Adapun persidangan perdana akan dimulai pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan dijadwalkan pada 10 hingga 19 Mei 2017.
(ARS/lul)