Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Selasa (21/2). Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Arief Hidayat didampingi tujuh hakim lainnya di ruang sidang pleno MK.
Membacakan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan Mahkamah telah memberitahu Abdul Bahar selaku pemohon agar menjelaskan kerugian konstitusionalnya, mengacu pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 serta Putusan Mahkamah Nomor 11/PUU-V/2007.
“Sayangnya Pemohon tetap tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional dimaksud. Karenanya MK berpandangan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan a quo,” ujarnya.
Maria menjelaskan pemohon hanya menerangkan secara sumir ia adalah pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2012 tanpa mengelaborasi lebih lanjut kerugian yang dialami akibat berlakunya ketentuan yang diujikan.
Sebelumnya, pemohon mempermasalahkan penetapan para calon kepala daerah oleh DKPP-RI melalui putusan Nomor 21.21/DKPP-PKE-1/2012 tanggal 29 Oktober 2012. Proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan para calon gubernur dan wagub Sulawesi Tenggara dinilai dilakukan secara lalai. Selain itu, penetapan para calon pun dianggap tidak profesional, tidak cermat, dan melanggar sumpah jabatan.
(ARS/lul)