Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pegawai MK
Senin, 29 Oktober 2007
| 13:01 WIB
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) pengadaan barang dan jasa pada Jumat-Ahad (26-28/10) lalu di ruang Diklat gedung MK.
Dalam arahannya pada acara pembukaan diklat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar mengingatkan kepada para peserta bahwa diklat tersebut merupakan salah satu sarana untuk menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Oleh karenanya, Sekjen MK menekankan kepada seluruh peserta untuk mengikuti secara serius dan bersungguh-sungguh diklat tersebut. âSehingga predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) yang diberikan oleh BPK atas laporan keuangan MK dapat terus dipertahankan. Seperti komitmen yang telah kita ucapkan dalam deklarasi lalu,â ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Sekjen MK juga mengungkapkan mengenai target agar semua pejabat panitia pengadaan barang dan jasa di MK pada tahun 2008 nanti telah memiliki sertifikat nasional dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). "Apabila telah memiliki sertifikat, jangan Anda ragu dalam mengambil keputusan (dalam proses pengadaan barang dan jasa). Bila tidak ada yang berani mengambil keputusan, maka akan menghambat pelayanan MK terhadap para pencari keadilanâ katanya kepada para peserta diklat. Saat ini MK baru memiliki dua orang pegawai yang telah memiliki sertifikasi tingakat nasional panitia pengadaan barang dan jasa dari Bappenas.
Diklat Pengadaan Barang dan Jasa tersebut diikuti oleh 50 orang peserta dari berbagai unit kerja di Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK. Diklat yang seluruh narasumbernya berasal dari Bappenas tersebut menurut rencana akan berlangsung selama 8 hari dan dilaksanakan pada setiap akhir pekan di luar hari kerja. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan diklat tidak mengganggu aktivitas kerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. [ardli]