Sebanyak 14 mahasiswa hukum Universitas Ritsumeikan Jepang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/2). Kunjungan dalam rangka mengenal lebih dalam lembaga penjaga konstitusi dan ideologi tersebut. Para rombongan disambut oleh Peneliti MK Bisariyadi dan Pan Muhammad Faiz di Aula Lantai 4 Gedung MK. Hadir juga Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Teknologi Informasi Komunikasi (P4TIK) MK Noor Sidharta.
Salah seorang mahasiswi asal Jepang bertanya terkait latar belakang hakim pilihan DPR. Menjawab pertanyaan tersebut, Faiz menjelaskan hakim pilihan DPR sifatnya bebas dan tidak berpatokan pada latar belakang seperti itu. “DPR bisa memilih dari segala latar belakang. Apakah dari internal mereka atau diluar mereka bukanlah masalah,” jelasnya.
Namun, saat seleksi hakim konstitusi di DPR, Faiz menegaskan ada kualifikasi yang disepakati. Misal, harus memiliki integritas, tidak pernah terbukti korupsi dan tidak pernah dipenjara, juga memiliki pengalaman hukum kurang lebih selama 10 tahun.
Kiprah MK
Dalam kesempatan tersebut, Bisar pun menjelaskan sepak terjang serta fungsi MK dalam ketatanegaraan di Indonesia. Ia menjelaskan MK merupakan lembaga yudikatif yang terdiri dari sembilan hakim. Mereka semua merupakan representasi pilihan Mahkamah Agung (MA), presiden, dan DPR. “Perinciannya masing masing berjumlah tiga orang dari pilihan tiap lembaga,” jelasnya.
MK, lanjutnya, memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban berdasarkan amanat UUD 1945. Kewenangan MK yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.