Patrialis Akbar Diberhentikan Tidak Hormat
Jumat, 17 Februari 2017
| 11:28 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) gelar sidang pembacaan putusan terkait Hakim Konstitusi (nonaktif) Patrialis Akbar, Kamis (16/2) di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap Hakim Konstitusi (nonaktif) Patrialis Akbar. Putusan ini diambil karena Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Demikian putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan Nomor 01/MKMK-SPL/II/ 2017 yang dibacakan pada Kamis (16/2) di Ruang Sidang Panel MK.
"Perbuatan Hakim Terduga telah mencemarkan nama baik dan membahayakan serta meruntuhkan wibawa, eksistensi dan/atau fungsi Mahkamah Konstitusi serta Hakim Terduga juga telah beberapa kali diperiksa dan diberikan rekomendasi oleh Dewan Etik. Maka MKMK berkesimpulan Hakim Terduga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat," tutur Ketua MKMK Sukma Violetta membacakan putusan tersebut.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Anggota MKMK Asad Said Ali, berdasarkan fakta dalam pemeriksaan dan alat bukti, Patrialis terbukti melakukan pertemuan dan/atau pembahasan mengenai perkara yang sedang ditangani. Selain itu, lanjut Ali, Patrialis membocorkan informasi dan draft Putusan MK yang bersifat rahasia. MKMK berpendapat Patrialis melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, yakni Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa sembilan saksi termasuk dua hakim konstitusi yang merupakan hakim panel dalam perkara Nomor 129/PUU-XIII/2016, yakni Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul. Palguna dalam keterangannya menyatakan tidak mengetahui persoalan mengenai bocornya Putusan MK. Menurutnya, sesuai ketentuan, draft putusan tidak boleh keluar kecuali kepada hakim drafter dan itupun tidak boleh mengubah amar putusan.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Manahan Sitompul yang merupakan ketua panel dan hakim drafter. Ia tidak mengerti bagaimana draft putusan tersebut bisa keluar. Ia menyebut ketika draft terakhir usai disusun, ia langsung menyerahkan pada Panitera Pengganti untuk dijadwalkan pembacaan putusan. Ia juga menyebut tidak ada gerak-gerik mencurigakan yang ditunjukan Patrialis. Namun dalam sidang pleno, Patrialis terlihat agak mempertahankan pendapatnya.
Dalam kesempatan itu pula, Ketua MKMK Sukma Violetta menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama dan dukungan dalam pemeriksaan perkara tersebut, terutama KPK. Ia berharap kasus ini tidak akan berulang. Sukma pun berharap agar hakim konstitusi lebih amanah, profesional dan berhati-hati dalam berperilaku. (LA/lul)