Usai menerima Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus Hakim Konstitusi Nonaktif Patrialis Akbar. Pemeriksaan lanjutan tersebut dimulai dengan kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan koordinasi terkait pembuktian pada Senin (13/2) siang.
Dalam keterangannya, Ketua MKMK Sukma Violetta menyampaikan kedatangan MKMK ke KPK untuk melakukan koordinasi guna memperkuat pembuktian. Ia menyampaikan MKMK masih melengkapi bukti untuk mendukung putusan. \"Kemudian kami juga mendapat informasi-informasi tambahan yang signifikan. Koordinasi ini sangat baik sekali dan sangat mendukung dalam pemeriksaan kasus ini,\" ujarnya ketika ditemui pers di Gedung KPK, Jakarta.
Kedatangan MKMK tersebut bersamaan dengan pemeriksaan dua hakim konstitusi lainnya oleh KPK, yakni Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna. Disinggung mengenai pemeriksaan tersebut, Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan keterangan yang diberikan oleh kedua hakim konstitusi tersebut tidak terkait dengan pemeriksaan etik yang dilakukan oleh MKMK. \"Terkait pidana untuk ke pengadilan memang dipanggil dua hakim tersebut, tapi tidak ada hubungannya (dengan MKMK). MKMK hanya memeriksa terkait etis,\" terangnya.
Laode pun menegaskan kedatangan kembali MKMK ke KPK karena ada beberapa pemeriksaan yang dinilai kurang. Namun ia menambahkan pemeriksaan MKMK ke KPK dicukupkan hanya dua kali. \"Jika masih ada yang kurang, (MKMK) bisa menghubungi kami,\" terangnya.
Menanggapi adanya indikasi aliran dana kepada dua hakim konstitusi lainnya yang sedang diperiksa KPK, Laode membantahnya. Menurutnya, belum ada indikasi terlibatnya dua hakim konstitusi terperiksa. \"Karena putusan MK dirapatkan bersama, penyidik KPK merasa perlu mendengar keterangan hakim lainnya,\" paparnya.
Pada 9 Februari lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan keppres yang menyetujui usul MKMK untuk memberhentikan sementara Hakim Terduga Patrialis Akbar. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan sementara Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bernomor 01/MKMK-SPP/II/2017 yang dikeluarkan pada 6 Februari 2017 lalu. Pada putusan sementara, MKMK menyimpulkan Patrialis Akbar diduga kuat melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 huruf c PMK Nomor 2 Tahun 2014. MKMK juga akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam rangka melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran berat oleh Patrialis sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1) PMK Nomor 2 Tahun 2014.
(LA/lul)