Sembilan pimpinan cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) Bekasi berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/2) siang. Kedatangan mereka diterima oleh Peneliti MK Nallom Kurniawan dan Irfan Nur Rachman di lantai 10 Gedung MK.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait putusan MK, khususnya putusan mengenai UU Ketenagakerjaan. “Misalnya ada putusan MK, banyak di antaranya yang tidak bisa dieksekusi karena membutuhkan aturan pelaksanaan. Di antaranya masalah kasus PHK efisiensi,” ujar Chandra Mahlan selaku pimpinan rombongan.
Menanggapinya, Nallom mengatakan semua orang berhak mengadu ke MK. Terkait putusan MK, Nallom mengakui ada beberapa putusan MK yang membutuhkan aturan pelaksanaan. “Ada putusan yang sifatnya bisa langsung dilaksanakan. Namun demikian, kebanyakan yang terkait dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, putusannya tidak bisa langsung dilaksanakan. Masih memerlukan aturan pelaksanaan dan itu tugas yang mengajukan,” jelasnya.
SPKEP-SPSI juga mengusulkan pemetaan terkait putusan MK, khususnya menyangkut hal-hal mengenai ketenagakerjaan di lapangan. Misalnya, ada beberapa putusan MK yang sudah jelas ‘terang benderang’ tetapi hakim PHI dan Mahkamah Agung belum begitu up date terhadap putusan MK yang dikeluarkan.
“Yang jelas, di lapangan kami melihat banyak pemangku kebijakan yang belum sepenuhnya memahami makna putusan MK. Khususnya mengenai putusan UU Ketenagakerjaan,” tandas Hermansyah dari SPKEP-SPSI Bekasi.
(Nano Tresna Arfana/lul)