Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), Selasa (18/09) Pukul 11.00 WIB, dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. Pemohon dalam perkara ini adalah CV. Sungai Bendera Jaya, yang diwakili oleh direkturnya, Hendriansyah dengan kuasa hukumnya Tombur Ompu Sunggu, S.H., M.Hum., dkk.
Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 45A Ayat (2) huruf c dan Ayat (3) UU MA bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, dan menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan permuatan berita putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pasal 45A Ayat (2) huruf c menyatakan: Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatanya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusanya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Sedangkan Pasal 45A Ayat (3) menyatakan: Permohonan Kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna sempat mempertanyakan tentang hak perorangan natuurlijke persoon atau hak yang dimiliki badan hukum recht persoon, dikarenakan pemohon merasa hak yang dimiliki adalah hak perorangan, sementara pasal yang diajukan untuk duji adalah pasal yang mengatur mengenai badan hukum,yakni mengenai kewenangan MA. Namun demikian Pemohon tetap bertahan bahwa itu adalah hak konstitusionalnya yang dilanggar. Terhadap perbaikan tersebut, Majelis Panel Hakim menyatakan menerima permohonan Pemohon sekaligus mengesahkan daftar bukti yang telah dilampirkan Pemohon.(Denny Feishal)