Presiden Setujui Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar
Jumat, 10 Februari 2017
| 15:17 WIB
Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (9/2) di Ruang Rapat Lt. 11 Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Presiden Joko Widodo menyetujui pemberhentian sementara Hakim Konstitusi (nonaktif) Patrialis Akbar. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Hakim Konstitusi yang diterbitkan Kamis (9/2) malam.
Keppres yang diterima langsung oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Sementara MKMK Nomor 01/MKMK-SPP/II/2017 yang dikeluarkan pada 6 Februari 2017 lalu. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Keppres tersebut, MKMK menggelar pertemuan guna mempersiapkan sidang pemeriksaan lanjutan kasus Hakim Konstitusi Nonaktif Patrialis Akbar. Sidang lanjutan tersebut akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pada putusan sementara, MKMK menyimpulkan Patrialis Akbar diduga kuat melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 huruf c PMK Nomor 2 Tahun 2014. MKMK juga akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam rangka melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran berat oleh Patrialis sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1) PMK Nomor 2 Tahun 2014.
Terkait Patrialis telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Hakim Konstitusi, MKMK berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan karena dugaan pelanggaran berat Patrialis dilakukan sewaktu masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan MKMK bahwa pengajuan surat pengunduran diri oleh Patrialis sebagai hakim konstitusi tidak menghapus dugaan perbuatan tercela yang dilakukannya ketika menjabat sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, menurut MKMK, Patrialis harus tetap mempertanggungjawabkannya sebagai hakim konstitusi, dan bukan sebagai orang yang telah mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. (LA/lul)