Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/10). Rombongan yang dipimpin Ketua Umum MATAKIN, Ws. Budi S. Tanuwibowo, diterima oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar, di Ruang Connference MK RI, Lantai 4, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.
Dalam kunjungannya kali ini, MATAKIN yang merupakan organisasi tertinggi agama Khonghucu Indonesia bermaksud untuk meminta penjelasan mengenai MK dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi bahwa MATAKIN mempunyai komitmen final turut berperan dalam mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini juga menjadi arah MATAKIN dalam perjuangannya dan memberikan kontribusi bagi bangsa dan Negara tetap dalam koridor Konstitusi.
Dalam kesempatan ini, Ketua MK memberikan penjelasan tentang Fungsi dan Wewenang MK dan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam uraiannya, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa MK memiliki empat kewenangan, yaitu, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
âSelain itu, MK juga memiliki satu kewajiban yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau melakukan perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945,â jelas Jimly Asshiddiqie. (Vien)