Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Selasa (7/2). Agenda sidang perkara Nomor 5/PUU-XV/2017 tersebut adalah perbaikan permohonan.
Hadir langsung dalam persidangan Paustinus Siburian selaku pemohon prinsipil. Dalam perbaikan, ia meminta MK untuk menyatakan kata ‘selain’ dalam Pasal 18 ayat (2) UU Jaminan Produk Halal bertentangan dengan konstitusi. “Bukan untuk membuang Pasal 18 ayat (2) secara keseluruhan. Hanya kata ‘selain’ yang saya minta dihilangkan,” tegasnya.
Terkait petitum, pemohon mengikuti saran Majelis Hakim dalam sidang terdahulu dengan menyederhanakan petitum permohonannya. “Ini saya istilahkan sebagai conditionally constitutional,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Aswanto.
Sebelumnya, pemohon menilai UU Jaminan Produk Halal tidak memberikan pembatasan-pembatasan mengenai halal tidaknya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi. Pemohon menguji Diktum huruf b, Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 3 huruf a, Pasal 4, dan Pasal 18 ayat (2) UU Jaminan Produk Halal. Pemohon menjelaskan poin-poin alasan permohonan. Pertama, menurutnya, tidak tepat jika pembentuk undang-undang menyusun undang-undang tersebut untuk masyarakat. Sebab. pemohon adalah anggota masyarakat yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan jaminan produk halal.
“Seharusnya undang-undang menyebutkan dengan tegas yang menjadi sasaran yaitu umat Islam atau konsumen muslim seperti dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto.
Selanjutnya, ia menjelaskan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan harus bersertifikat halal (sudah dinyatakan halal sesuai syariat Islam, red). Pengertian yang demikian menurutnya akan berdampak suatu produk yang dibeli di luar negeri untuk penggunaan akhir di Indonesia tidak perlu bersertifikat halal karena tidak beredar dan diperdagangkan. Selain itu, menurutnya, dapat juga ditafsirkan pemesanan secara online untuk penggunaan akhir tidak wajib bersertifikat halal. Demikian juga halnya untuk hadiah.
“Selain itu, digunakannya kata ‘selain’ dalam Pasal 18 ayat (2) membawa pada ketidakpastian. Ditambah lagi tidak terdapat kejelasan mengenai definisi dari syariat Islam,” katanya menegaskan.
(ARS/lul)