Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan sementara untuk dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi (nonaktif) Patrialis Akbar, Senin (6/2). Agenda tersebut menghasilkan tiga poin putusan menyikapi kasus penangkapan Patrialis oleh KPK.
Hadir dalam sidang Ketua MKMK Sukma Violetta, Sekretaris MKMK yang juga Wakil Ketua MK Anwar Usman, serta dua orang anggota, yakni mantan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dan mantan Wakil Kepala BIN Asad Said Ali. Persidangan digelar di Ruang Sidang Lantai 4 MK.
“ Pertama terduga Patrialis Akbar diduga melakukan pelanggaran berat, kedua MKMK akan melakukan pemeriksaan lanjutan, ketiga saudara Patrialis diberhentikan sementara sebagai hakim MK,” jelas Sukma dalam pembacaan tiga poin putusan sementara.
Dirinya menekankan persidangan akan terdiri dari dua tahap yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan. Di pemeriksaan lanjutan, kata dia, baru akan ada putusan final. “Putusan sementara ini akan dibawa ke presiden. Jika sudah ada ketetapan dari presiden, baru lah akan ada sidang lanjutan serta putusan akhir,” tegasnya.
Sementara Anwar Usman menginfokan MKMK diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan sidang tersebut. Apabila masih belum selesai dapat ditambah lagi 15 hari. “InsyaAllah putusan besok oleh MKMK akan dikirim ke presiden. Setelah itu kami akan bekerja secara cepat dan efisien untuk segera membuat putusan,” tegasnya.
Seperti diketahui, MKMK dibentuk setelah Hakim Konstitusi (nonaktif) Patrialis Akbar terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1) lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap untuk penanganan perkara pengujian undang-undang.
(ARS/lul)